Sekjen Kemendagri: Pengelolaan Otda Harus Berbasis NSPK
Pengelolaan otda dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengelolaan otda dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah harus menjaga hubungan baik dengan seluruh stakeholder.