Sekjen Kemendagri: FKUB Jaga Kerukunan Antarumat Beragama Jelang Pemilu 2024
Negara telah menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinan masing-masing.
Negara telah menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinan masing-masing.
Permintaan Kemendagri itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilu 2024.
Pengelolaan otda dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelantikan Suhajar Diantoro sebagai Sekjen Kemendagri definitive berdasarkan Surat Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 30/TPA Tahun 2022.