BERITABETA.COM, Ambon – Semua pihak termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginginkan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung sukses serta berkualitas.

Bertalian dengan kesuksesan agenda Negara lima tahunan tersebut, Kemendagri meminta seluruh kepala daerah meliputi Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia termasuk Maluku, agar mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaran Pemilu 2024.

Permintaan Kemendagri itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaran Pemilu 2024.

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen Kemendagri) Suhajar Diantoro tertanggal 30 Desember 2022.

Tujuannya yakni mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu 2024.

Hal tersebut diamanatkan Pasal 434 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian memperhatikan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1164/PP.04-SD/04/2022 tanggal 18 November 2022 perihal Dukungan Fasilitasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024.

Mengutip isi Surat tersebut, Suhajar menyebut berbagai dukungan yang perlu diberikan oleh pemerintah daerah.

Satu diantaranya, Pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).