Langkah tersebut untuk mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berada di lingkungan kecamatan maupun kelurahan/desa.

“Pemda perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan Sekretariat PPK paling lambat 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023,”jelas Suhajar.

Selain itu, para kepala daerah juga diminta untuk memberikan izin kepada ASN lingkup Pemda Provinsi serta Kabupaten dan Kota agar mendaftar sebagai PPK, PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, serta Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih.

Ini khususnya, lanjut Suhajar, dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.

Pemda juga diminta mengerahkan personel Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas untuk penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban, dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat selama masa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kemendagri juga meminta Pemda memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dan penerbitan surat keterangan sehat jasmani dan rohani pada rumah sakit milik pemerintah atau Pemda, Pusat Puskesmas, dan Puskesmas Pembantu atau sebutan lainnya sebagaimana pemenuhan persyaratan administrasi sebagai Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu 2024.

“[Perlu memberikan] dukungan sosialisasi kepada masyarakat dalam pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta tahapan Pemilu lainnya,” timpal Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.   (*)

 

Pewarta : Febby Sahupala