Bedah Tantangan dan Potensi Pelanggaran Pemilu Serentak 2024
BERITABETA.COM, Ambon – Sejumlah tantangan akan dihaddapi penyelenggara pada Pemilu Serentak 2024. Hal ini dibedah para Akademisi, Peneliti dan Bawaslu, dalam diskusi Kelompok Terpumpun Identifikasi Isu-isu krusial tahapan dan non-tahapan Pemilu, dalam rangka pemetaan kebijakan strategis Pemilu serentak 2024.
Abdul Gaffar Karim, Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada memberi saran kepada KPU dan Bawaslu RI, agar dapat berkomunikasi sejak dini dengan Komisi II DPR.
Tujuannya untuk menyelaraskan perencanaan daftar otonomi baru atau DOB, sehingga sesuai dengan desain daftar pemilih berdasarkan ketentuan undang-undang Pemilu.
"Harus dijalin komunikasi antar penyelenggara dengan Komisi II DPR agar perencanaan DOB selaras dengan desain dapil sesuai ketentuan UU Pemilu," kata Abdul Gaffar Karim.
Ia berasumsi, dengan lahirnya DOB akan membawa konsekuensi dalam pembentukan daerah pemilihan atau dapil pada Pemilu 2024. Misalnya, pelanggaran akan meningkat.
"Jika usulan DOB itu disetujui oleh DPR, maka akan ada beberapa dampak serius," kata dia.
Dengan begitu, lanjut dia, komunikasi antar penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR dapat memberikan dampak positif, utamanya berkaitan dengan pembentukan DOB.
Pada kesempatan yang sama, Hurriyah dari Puskapol Universitas Indonesai menyoroti mengenai tantangan yang akan dihadapi KPU dan Bawaslu saat penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut Hurriyah, tantangan tersebut ada pada rekrutmen penyelenggara pemilu di level provinsi maupun kabupaten dan kota.
Alasannya, karena seleksi penyelenggara pemilu menjadi salah satu instrumen atau pintu masuk dalam mendorong terwujudnya pemilu yang berintegritas.
"Sebab lembaga penyelenggara pemilu merupakan jantung pembuatan keputusan politik yang mengatur kepemimpinan negara secara jujur dan adil," tukasnya.
Sementara itu, Kadek Devita Apriani, Dosen dan Peneliti Universitas Udayana selaku narasumber dalam diskusi ini berpandangan, perlu adanya pengawasan yang ketat dari Bawaslu.
Kadek berujar, bila ada potensi pencatutan nama keanggotaan partai politik, itu diketahui terdata dalam keanggotaan parpol atau tidak semuanya akan terjawab saat verifikasi parpol dilakukan oleh KPU.
"Tentunya ini sangat penting. Sebab, KPU dapat mencoret nama yang dicatut berdasarkan hasil rekomendasi Bawaslu," tandasnya.
Anggota Bawaslu RI/Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Mochammad Afifuddin mengatakan, Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan [Puslitbangdiklat] Bawaslu adalah tempat pengembangan kapasitas manajemen risiko pengawasan pemilu.
“Puslitbangdiklat juga dapat menjadi tempat dalam memetakan isu-isu krusial kepemiluan dalam hal pengawasan,” kata Afif dalam kesempatan yang sama.
Ia mencotohkan seperti ada moratorium pembentukan DOB, yang tentu memiliki konsekuensi pada pembentukan daftar pemilihan dalam Pemilu 2024, yang menjadi salah satu isu krusial pada perhelatan agenda lima tahunan tersebut.
"Permasalahan ini menjadi salah satu contoh isu yang harus dipetakan oleh Puslitbangdiklat," tukas dia.
Afif berharap, melalui rangkaian hasil analisa kebijakan strategis oleh Puslitbangdiklat Bawaslu itu dapat menjadi bahan pertimbangan oleh seluruh pemangku kepentingan, guna menyiapkan langkah pencegahan/antisipatif atas potensi kerawanan di pemilu.
"Bahan kajian itu kedepan juga akan menjadi bahan kajian Pimpinan Bawaslu dalam mengambil kebijakan," timpanya.
Kepala Sub Bagian TU Puslibangdiklat Bawaslu Ike Meisye Laksmi mengatakan, diskusi ini bertujuan sebagai upaya Bawaslu memetakan yang komprehensif seputar isu-isu krusial terkait tahapan maupun non tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.
"Diskusi ini untuk memenuhi kebutuhan analisa kebijakan strategis terutama dalam hal pengawasan dan pencegahan election fraud dalam penyelenggaraan pemilu," kata Iket.
Bertalian dengan tugas dimaksud, ia menganjurkan Bawaslu melalui Puslitbangdiklat, agar menyusun desain klaster kajian kepemiluan dan demokrasi, yang bertujuan untuk menyediakan data, analisis, dan rekomendasi bagi jajaran pengawas pemilu.
Hal tersebut dimaknainya sebagai bahan perumusan kebijakan, penyusunan program dan strategi dalam konteks pengawasan serta pencegahan pelanggaran pemilu. (BB)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy