“Di mana proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu itu dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan para komisioner saat ini berakhir,” tutur Bahtiar.

Ia memastikan, seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2017 dilakukan secara terbuka untuk warga negara Indonesia yang mau menjadi (anggota KPU dan Bawaslu).

"Rencana seleksi akan dilakukan kira-kira Oktober atau November 2021. Prosesnya, terbuka untuk publik yang ingin calon jadi anggota KPU dan Bawaslu RI. Syaratnya sudah jelas diatur pada undang-undang Pemilu," tuturnya.

Untuk seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu akan dilakukan pantia seleksi atau Pansel. Seterusnya hasil seleksi diserahkan (pansel) ke DPR RI.

Lalu pihak DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes), sekaligus memilih calon anggota KPU dan Bawaslu yang telah diseleksi oleh tim pansel.

Merujuk UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tim seleksi yang akan dibentuk Presiden paling banyak 11 orang. Yaitu; 3 orang dari unsur Pemerintah, empat (4) orang Akademisi serta 4 orang dari unsur tokoh masyarakat.

Diketahui, masa jabatan anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2017-2022 akan berakhir pada April 2022.

Untuk masa jabatan anggota KPUD Provinsi serta 317 KPUD Kabupaten-Kota di Indonesia, akan berakhir pada 2023.

Sementara itu masa bakti anggota KPUD di Sembilan Provinsi termasuk KPUD Provinsi Maluku, serta 196 KPUD Kabupaten-Kota di Indonesia akan berakhir pada 2024. (BB-SSL)