Aturan tersebut dibutuhkan agar peserta pemilu serta masyarakat dapat membedakan antara sosialisasi, dan kampanye saat tahapan pemilu. Sehingga, tidak ada lagi istilah kampanye terselubung start atau curi start.
BERITABETA.COM, Jakarta – Uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan pemilihan gubernur, walikota, maupun bupati pada Pilkada 2020 akhirnya mengatur dan memperjelas bunyi pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU terkait persyaratan calon kepala daerah yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Manik mengatakan, perbuatan tercela banyak […]