Bawaslu: Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 Sangat Tinggi
Terkait ihwal tersebut Bawaslu RI memandang perlu adanya penambahan sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini pegawai, utamanya yang bertugas di bidang penanganan pelanggaran.
Terkait ihwal tersebut Bawaslu RI memandang perlu adanya penambahan sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini pegawai, utamanya yang bertugas di bidang penanganan pelanggaran.
Di hadapan Kapolri, pihak Bawaslu meminta agar personil Polri yang telah bertugas di Gakkumdu tidak dibebani dengan tugas lain. Sebaliknya, personil Polri pada Gakkumdu dapat lebih fokus menjalankan tugas.
Bawaslu senantiasa komitmen untuk menjaga transparansi, akuntabel, dan menjunjung tinggi integritas dalam hal rekrutmen Anggota Bawaslu Provinsi di Indoneisa, khusus anggota Bawaslu Provinsi yang masa jabatannya akan berakhir pada September 2022.
Pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang masih tetap mengacu pada Undang-Undang yang telah digunakan pada Pemilu 2019 yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bila ada potensi pencatutan nama keanggotaan partai politik, itu diketahui terdata dalam keanggotaan parpol atau tidak semuanya akan terjawab saat verifikasi parpol dilakukan oleh KPU.
Issue ini dapat terwujud bila Konstitusi atau UUD 1945 telah diamandemen atau Presiden menerbitkan dekrit. Tapi hal tersebut juga dinilai akan lebih rumit.
Secara umum kode etik bagi penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan, ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga tingkat petugas TPS yang ad hoc [sementara].
Koordinator Forum Jong Indonesia Hendrik Jauhari Oratmangun berpendapat, penundaan pemilu dan pilkada serentak 2024 serta perpanjangan masa jabatan Presiden-Wapres sesungguhnya dapat saja dilakukan.
Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan, Dr. Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, kunci kesuksesan penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak utamanya lahir dari jiwa atau pribadi penyelenggara yang berintegritas.
Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.