Kampanye Pilkada Sudah Dimulai, Bawaslu Maluku Sampaikan Sejumlah Larangan Dalam Kampanye
Bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye, juga dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu yang lain.
"Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan peserta pemilu lain," terangnya.
“Selain itu juga dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," kata Astuti.
Larangan berikutnya adalah larangan kepada ASN, kepala desa dan staf, anggota badan permusyawaratan desa,TNI Polri, dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
“Setiap orang yang disebutkan di atas sangat jelas dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan menjadi tim kampanye pemilu,” katanya.
Larangan dimaksud juga meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Astuti menambahkan, dengan larangan kampanye yang telah disampaikan ini, diharapkan pemilih juga merasa punya hak mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang tawaran yang ingin disampaikan dan peserta pemilu juga berkewajiban menjual program serta gagasan yang dimilikinya.
“Kampanye pemilihan kepala daerah merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab dan dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan kepala daerah,” tutupnya (*)
Editor : Redaksi