Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Lease Pulau Ay-Run Jadi Perhatian

BERITABETA.COM, Masohi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mulai menyiapkan implementasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, untuk dua wialyah masing-masing, Kawasan Konservasi Pesisir Kepulauan Lease, dan Kawasan Konservasi Perairan Pulau Ay-Rhun di Kabupaten Maluku Tengah.
Rencana zonasi ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pasal 1 ayat 14.
Kedua wilayah kepualauan dan pesisir ini dibahas dalam kegiatan pelaksanaan Konsultasi Publik II Tingkat Kabupaten oleh Coral Triangle Center dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, yang berlangsung di ruang pertemuan Bapplitbangda, Rabu (7/10/2020).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Maluku Tengah, Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Marlatu L Leleury dan dihadiri sejumlah instansi terkait di Maluku Tengah.
Wakil Bupati Malteng Dalam kesempatan saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan ini sangat penting dan harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Para pemangku kepentingan harus mendukung program ini dengan sejumlah program sektoral, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat termasuk dunia usaha,” kata Leleury.
Menurut Leleury, kegiatan ini juga merupakan wadah komunikasi dan koordinasi berbagai pemangku kepentingan di Malteng, guna menunjang penyempurnaan rencana pengelolaan dan zonasi Kawasan Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara terpadu dan berkelanjutan.
“Upaya penataan ruang pada kawasan pesisir dan Pulau-pulau kecil mutlak dilakukan. Sebab, wilayah-wilayah ini mengandung potensi sumberdaya alam yang sangat berlimpah, jika dikelola sesuai dengan peruntukkan dan daya dukungnya,” ungkapnya.
Selain itu kata Leleury, rencana zonasi dapat pula mengoptimalkan pemanfaatan potensi-potensi sumberdaya alam yang belum dimanfaatkan secara baik. Terutama, kata dia, yang berada di pulau-pulau kecil, sehingga potensi sumberdaya alam dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Leleury berharap, kepada para peserta yang mengikuti Kegiatan Konsultasi Publik ini, dapat memberikan masukan terhadap target pengelolaan kawasan konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai wujud komitmen dari para pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten Maluku Tengah. (BB-FA)