BERITABETA.COM, Ambon – Pinjaman dana Rp 700 miliar yang diajukan Pemerintah Provinsi Maluku untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Maluku sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Anggota DPRD Provinsi Maluku Aziz Hentihu dalam keterangan persnya kepada beritabeta.com, menjelaskan,  Program PEN, diperuntukkan untuk memperbaiki kondisi ekonomi di tengah pandemic Covid-19 melalui pinjaman dana dari  PT. SMI (BUMN), yang tak lain adalah bagian dari instrumen negara.

“Kebiajakan ini tak lain untuk menyiasati pemulihan dan percepatan pembangunan ekonomi bangsa, yang dilakukan di daerah – daerah. Ini  harus di dukung penuh rakyat Maluku sebagaiman di beberapa daerah lain di indonesia,” ungkap politisi PPP Maluku menanggapi polimik seputar kebijakan yang ditempuh Pemprov Maluku tersebut, Kamis (26/11/2020).

Menurut Aziz, instrumen ini memiliki legal standing yang jelas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi  dalam rangka mendukung kebijakan penangan Covid-19 di Indonesia.

Terkait fasilitas dan persyaratan pinjaman pada PT. SMI, kata Aziz,  memiliki legal standing pada PMK 105/PMK.07/2020 pengelolaan pinjaman PEN Nasional PEN untuk Pemda.

Ia menguraikan, saat berkoordinasi dengan Pemprov Maluku telah disimpulkan bahwa proses pinjaman daerah ke PT SMI sampai saat ini masih dalam tahapan proses.

“Jadi belum ada penandatangan MoU antara Pemprov Maluku dengan PT. SMI, sehingga dana atau anggaran untuk belanja programnya juga belum turun,” jelasnya.

Aziz juga menjelaskan, polemik tentang syarat khusus instrumen PEN  yang membutuhkan  persetujuan dari DPRD Maluku,  juga tidak benar. Alasannya,   bila dalam situsi normal maka DPRD dan Pemprov Maluku akan mengacu pada PP 56 tahun 2018.

Tapi,  khusus instrumen PEN pada situasi Covid-19 lewat pinjaman daerah pada PT. SMI ini berpatokan pada syarat yang tertuang pada PP 43 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan 105/PMk.07/2020.

“Jadi Pemprov Maluku hanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada DPRD Maluku dan memang sudah diajukan Pemprov Maluku pada tanggal 26 September 2020. Ini sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat 5,  kepala daerah hanya menyampaikan pemberitahuan selambat – lambatnya 5 hari kerja sejak permohonan diajukan,”urai Aziz.

Aziz juga menampik beberapa pernyataan  yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku, Azis Sangkala dan beberapa pihak lainnya. Penyataan-pernyataan yang cenderung mempolemikan langkah Pemprov Maluku dalam kebijakan dinilai tidak tepat.

“Ada yang ngawur menyampaikan bahwa ada pembangunan Rumah Dinas Gubernur Maluku menggunakan dana ini.  Dan mereka akan melapor ke KPK. Kami sudah cek. Infonya ngawur, MoU saja belum ditandatangani dan dananya belum direalisasi, alasan apa laporan KPK,” tandas Aziz penuh tanya.

Atas kondisi ini, Aziz menyarankan kepada pihak-pihak terkait agar dalam  berpendapat di ruang publik terkait hal ini,  haruslah berbasis data dan didukung dengan informasi yang benar.

“Cek dulu dasar regulasinya, jangan asal ngomong saja, bikin polemik di publik karena dapat mengganggu proses dan iklim percepatan pembangunan dan pemulihan ekonomi Maluku di tengah pendemik covid 19,” katanya.

Sebagai Anggota DPRD Maluku dirinya  mendukung penuh rencana dan program ini, apalagi prosesnya sudah sesuai dengan regulasi.  Pemerintah Provinsi Maluku, kata dia, dalam APBD 2020 dihimpit anggaran belanja yang hanya sebesar Rp. 3,37 T.  Dana ini harus di-recoufusing karena adanya pandemi  Covid – 19.

Pemerintah, tambah Aziz, butuh solusi lewat instrumen negara. Solusinya lewat PEN PT. SMI ini untuk proses pemulihan pembangunan ekonomi termasuk infrastruktur irigasi, jalan jembatan dan lainnya dalam mendukung aktifitas ekonomi di tengah situasi Covid-19 saat ini yang terpenting nanti Pemprov Maluku dan DPRD bersinergi mengawal program program strategis pemulihan ekonomi di Provinsi Maluku.

“Daerah lain sudah memanfaatkan fasilitas ini, tapi kita malah mempolemikan sesuatu yang jelas regulasi dan tujuannya. Ini budaya konyol. Saya kasih contoh fasilitas PEN lewat PT SMI ini sudah digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta sebesart Rp. 12,5 triliun,  Jabar 4 triliun, Banten 1,9 triliun, Kabupaten Halsel sebesar Rp. 150,6 miliar dan Kabupaten Tabanan sebesar Rp. 201 miiar serta beberapa daerah lain,”tutupnya (BB-DIO)