BERITABETA.COM,Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menyerahkan memori kasasi tertulis ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis 19 Agustus 2021.

“Memori kasasi itu sudah diserahkan oleh JPU Achmad Attamimi ke MA RI melalui PN Ambon tadi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada beritabeta.com di Ambon, Kamis (19/08/2021).

Ia mengaku berbagai pertimbangan hukum disertai bukti-bukti seputar perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea Kabupaten Buru itu, telah dituangkan atau dimuat JPU Kejati Maluku dalam memori kasasi dimaksud.

“Karena sudah lengkap, sehingga JPU menyerahkan memori kasasi itu ke kantor PN Ambon,” imbuhnya.

Wahyudi mengatakan, selanjutnya memori kasasi itu akan diteruskan oleh pihak kantor PN Ambon ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Wahyudi menerangkan, upaya hukum lanjutan atau kasasi ke MA RI ini ditempuh JPU Kejati Maluku, karena majelis hakim Tipikor PN Ambon membebaskan Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa dari segala dakwaan (JPU Kejati Maluku).

Setelah di kirim oleh PN Ambon, lanjut dia, nanti MA RI yang akan memutuskan atau memberi registrasi.

“Biasanya memori kasasi dipelajari dulu oleh Hakim Agung yang dtunjuk oleh pihak MA RI. Untuk diterima atau ditolak, itu kewenangan pihak MA RI,” jelasnya.

Diektahui, majelis hakim Tipikor Pasti Tarigan (ketua), beranggotakan Ronny Felix Wuisan dan Hakim Adhoc Jefta Sinaga, yang memeriksa dan mengadili perkara ini Jumat (06/08/2021) lalu, memutuskan Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa tidak bersalah. Seluruh dakwaan JPU Kejati Maluku ditolak.

Termasuk hasil audit BPKP Perwakilan Maluku yang menyebut ada kerugian negara sebesar Rp.6 miliar dalam perkara jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG di Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku itu tidak terbukti secara hukum.

Sebelumnya JPU Achmad Attamimi dan rekan dalam surat dakwaan Nomor : PDS.-01./Buru/04/2-2021 menyatakan Ferry Tanaya dan Abdul Gani melakukan perbuatan melawan hukum.

Ferry Tanaya didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor: 31 tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JPU mengungkapkan, Ferry Tanaya dan Abdul Gani Laitupa bersama-sama melakukan tindak pidana dengan cara menjual tanah seluas 48.000 meter persegi yang bukan milik pribadi atau tanah negara untuk kepentingan pembangunan PLTMG Namlea di Dusun Jiku Besar, Namlea.

JPU menyatakan, dua terdakwa itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menjual tanah dimana merupakan bekas hak erfpacht, sebagaimana tertuang dalam surat (metbrief Nomor: 54) sesuai Akte Erfpacht Nomor: 19 tanggal 9 April 1932 seluas 644.000 m2.

Terdakwa AGL membuat peta lokasi nomor 02208 tanggal 16 Juni 2016 tidak sesuai data sebenarnya dengan mencantumkan Nomor Induk Bidang 02208. Padahal, sesuai bidang komputerisasi tanah itu milik Abdul R. Tuanaya.

Padahal tanah itu merupakan (tanah negara) yang dikuasai negara atau tanah erffacht. Ini tertuang dalam surat tertanggal 9 April 1932, selaku pemegang hak adalah Almarhum Zadrack Wakano diketahui telah meninggal pada 1981 silam.

JPU dalam amar dakwaannya juga mengungkapkan pada Agustus 1985 dibuat transaksi antara almarhum Wakano dan Ferry Tanaya.

Bahkan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku menyebut perbuatan yang dilakukan terdakwa telah merugikan negara senilai Rp.6 miliar.

Meski begitu, seluruh isi dakwaan JPU Kejati Maluku dan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku seluruhnya ditolak oleh majelis hakim Tipikor PN Ambon. (BB-SSL)