“Biasanya memori kasasi dipelajari dulu oleh Hakim Agung yang dtunjuk oleh pihak MA RI. Untuk diterima atau ditolak, itu kewenangan pihak MA RI,” jelasnya.

Diektahui, majelis hakim Tipikor Pasti Tarigan (ketua), beranggotakan Ronny Felix Wuisan dan Hakim Adhoc Jefta Sinaga, yang memeriksa dan mengadili perkara ini Jumat (06/08/2021) lalu, memutuskan Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa tidak bersalah. Seluruh dakwaan JPU Kejati Maluku ditolak.

Termasuk hasil audit BPKP Perwakilan Maluku yang menyebut ada kerugian negara sebesar Rp.6 miliar dalam perkara jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG di Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku itu tidak terbukti secara hukum.

Sebelumnya JPU Achmad Attamimi dan rekan dalam surat dakwaan Nomor : PDS.-01./Buru/04/2-2021 menyatakan Ferry Tanaya dan Abdul Gani melakukan perbuatan melawan hukum.

Ferry Tanaya didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor: 31 tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.