JPU mengungkapkan, Ferry Tanaya dan Abdul Gani Laitupa bersama-sama melakukan tindak pidana dengan cara menjual tanah seluas 48.000 meter persegi yang bukan milik pribadi atau tanah negara untuk kepentingan pembangunan PLTMG Namlea di Dusun Jiku Besar, Namlea.

JPU menyatakan, dua terdakwa itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menjual tanah dimana merupakan bekas hak erfpacht, sebagaimana tertuang dalam surat (metbrief Nomor: 54) sesuai Akte Erfpacht Nomor: 19 tanggal 9 April 1932 seluas 644.000 m2.

Terdakwa AGL membuat peta lokasi nomor 02208 tanggal 16 Juni 2016 tidak sesuai data sebenarnya dengan mencantumkan Nomor Induk Bidang 02208. Padahal, sesuai bidang komputerisasi tanah itu milik Abdul R. Tuanaya.

Padahal tanah itu merupakan (tanah negara) yang dikuasai negara atau tanah erffacht. Ini tertuang dalam surat tertanggal 9 April 1932, selaku pemegang hak adalah Almarhum Zadrack Wakano diketahui telah meninggal pada 1981 silam.

JPU dalam amar dakwaannya juga mengungkapkan pada Agustus 1985 dibuat transaksi antara almarhum Wakano dan Ferry Tanaya.

Bahkan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku menyebut perbuatan yang dilakukan terdakwa telah merugikan negara senilai Rp.6 miliar.

Meski begitu, seluruh isi dakwaan JPU Kejati Maluku dan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku seluruhnya ditolak oleh majelis hakim Tipikor PN Ambon. (BB-SSL)