Tahun Ini Kejari SBT Terima Tiga Laporan Penyalahgunaan DD dan ADD
BERITABETA.COM, Bula — Pada tahun 2023 ini Kejaksaan Negeri [Kejari] Seram Bagian Timur [SBT] menerima tiga laporan penyalahgunaan Dana Desa [DD] dan Alokasi Dana Desa [ADD] dari masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] SBT Eddy Samrah Limbong saat menjadi narasumber pada kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa yang digelar di Balai Negeri Administratif Englas, Senin (15/05/2023).
Eddy berujar, selama kurang lebih empat bulan menjabat sebagai Kajari SBT, ada sekitar dua sampai tiga laporan DD dan ADD yang masuk melalui Seksi Intelejen Kejari SBT, namun dia tidak menyebut secara rinci nama-nama desa yang dilaporkan.
"Empat bulan saya disini, ada beberapa laporan yang kita terima masuk dari kasi intel. Itu masih perkara dana desa yang dilaporkan, ada dua atau tiga," ungkap Eddy Samrah Limbong.
Ia membeberkan, pada 2021 lalu sekitar lima sampai enam kasus korupsi DD dan ADD di kabupaten penghasil minyak bumi itu yang sudah memiliki status hukum tetap.
"Tahun 2021 di wilayah SBT itu sampai ada lima sampai enam perkara korupsi yang sudah ingkrah, bahkan sudah sedang menjalani hukuman," bebernya.
Menurutnya, dari rentetan kasus korupsi DD dan ADD yang dilakukan oknum Kepala Desa [Kades] dan perangkat desa ini menggambarkan bahwa kejahatan tersebut masih terus terjadi.
Dia mengemukakan, faktor penyebabnya adalah minimnya kemampuan Kades dan perangkatnya dalam pengelolaan DD dan ADD, tidak transparan dan lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah.
"Kenapa ini terjadi? Karena ketidaktransparan. Kemudian lemahnya pengawasan dari pemerintah yang berkompeten di bidang itu, mulai dari bupati, kemudian kelala dinas," ucapnya.
Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kasus penyalahgunaan DD dan ADD pada waktu mendatang, Mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi [Kejati] Aceh ini menyarankan agar masing-masing pihak harus melakukan pengawasan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi [Tupoksi].
"Pemdes menjalankan fungsinya. Kemudian Inspektorat juga, Camat, kemudian lagi pendamping desa. Kita harus merasa beban moral, jika ada kepala desa di wilayah kita yang terjerat kasus korupsi maka belum menjalankan fungsi dengan baik," pungkasnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi