Warga Pasang Sasi Adat di Kantor Pertanahan Kabupaten Malra
Aksi sasi adat atau oleh warga setempat disebut hawear ini, lantaran warga merasa kecewa dan menilai Badan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara, telah mengeluarkan sertifikat tanah tidak sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang.