Aksi sasi adat atau oleh warga setempat disebut hawear ini, lantaran warga merasa kecewa dan menilai Badan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara, telah mengeluarkan sertifikat tanah tidak sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang.
Penyebaran Covid-19 di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menjadi perhatian sejumlah pihak. Kedua daerah itu kini mulai memasuki klaster kedua penyebaran Covid-19, sehingga ditetapkan sebagai zona orange.
TNI- Polri di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyatakan tekad untuk tetap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam membantu mengatasi penyebaran Covid-19 di Malra yang kini sudah masuk klaster ke 2.
Untuk mendukung kebijakan ini, kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat di Kota Tual, terus dilakukan. Salah satunya dengan keterlibatan TNI –Polri dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat.