BERITABETA.COM, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty mengusulkan pengelolaan sertifikat usaha perikanan agar dilakukan melalui mekanisme satu pintu.

Usulan ini disampaikan merespon keluhan Asosiasi Pengusaha Perikanan yang disampaikan kepada Komisi IV, terkait keruwetan dan kerumitan dalam pemenuhan sejumlah prosedur dalam proses Sertifikasi Usaha Perikanan.

Asosiasi Pengusaha Perikanan mengaku sejumlah sertifikasi wajib dipenuhi untuk kelayakan dan kelaikan mulai dari  penangkapan ikan hingga pengolahannya.

Antara lain Sertifikasi Kesehatan Ikan, Sertifikasi Hasil Tangkap Ikan, Sertifikasi Kelayakan Pengelolaan, Sertifikasi Penerapan HACCP yang dilakukan secara terpisah.

“Model pengelolaan sertifikasi usaha perikanan yang terpisah ini tidak efesien. Pemerintah harus memperbaikinya,” desak  Saadiah Uluputty memberi respon atas keluhan tersebut di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Saadiah menyebut, usaha untuk memacu pertumbuhan industri perikanan menjadi pijakan pemerintah untuk melakukan penataan terhadap pengelolaan sertifikasi agar tidak terpisah – pisah.

“Banyak pintu itu tidak efesien. Mekanisme Sertifikasi Kelayakan Pengelolaan, HACCP, dan lain-lainnya sudah harus dimulai untuk dilakukan satu pintu”, kata Saadiah.

Saadiah mengurai, Pasal 8 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan secara tegas mengamanatkan adanya sebuah lembaga baru guna menangani karantina.

“Gagasan sertifikasi satu pintu ini sejalan dengan amanat pasal 8 UU No 21 Tahun 2019. Pemerintah segera mendorong lembaga baru  sehingga model sertifikasi usaha perikanan dilakukan terpusat. Efisien dan  memacu pertumbuhan industri perikanan,” lanjut Aleg Fraksi PKS  ini.