BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 123 kelompok nelayan penangkap tuna sirip kuning (yellowfin tuna) di Pulau Buru, Provinsi Maluku, berhasil meraih sertifikat internasional di bidang perikanan, yakni Ecolabelling Marine Stewardship Council (MSC).

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh lembaga MSC yang berkantor pusat di London, dan diberikan kepada Anova food LLC dan PT. Harta Samudera, serta Asiosasi Nelayan Buru sebagai pemegang sertifikat bersama (joint certificate holder) pada Rabu, 13 Mei 2020.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku, Abdul Haris menyambut gembira capaian tersebut, lantaran proses sertifikasi itu melalui upaya dan negosiasi panjang dan melelahkan.

“Keberhasilan memperoleh sertifikat MSC ini merupakan bukti kerjasama antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang mampu membina nelayan kecil untuk memenuhi standar sertifikasi ecolabelling yang telah ditentukan,” kata Abdul Haris di Ambon, Rabu (13/5/2020).

Eco-labelling berasal dari eco-friendly (ramah lingkungan) certificate merupakan sertifikasi terhadap usaha perikanan yang ramah lingkungan, tidak merusak biota dan habitat ikan, dan tidak membahayakan hewan lain di dalam ekosistem (ecosystem) perairan.

Marine Stewardship Council  certification merupakan satu sertifikasi eco-labelling yang sangat popular di pasar internasional, terutama di Amerika Serikat dan negera-negara Uni Eropa.

Pemberian sertifikat MSC kepada kelompok nelayan tuna di Pulau Buru, Maluku itu, menambah daftar sertifikat tingkat internasional yang mereka kantongi.

Sebelumnya, pada 2014, mereka telah memperoleh sertifikat USA-Fair Trade Tuna Handline yang pertama di dunia. Tuna handline adalah memancing tuna menggunakan pancing tunggal atau pancing tangan.

Kini, mereka kembali mengukir prestasi dengan meraih sertifikasi MSC yang diperuntukan bagi nelayan kecil (one-day-fishing). pemberian sertifikasi ini pun merupakan pertama kalinya di dunia.

Abdul Haris mengatakan, dengan adanya dua sertifikat tersebut, maka produk yellowfin tuna yang dihasilkan oleh para nelayan itu akan memiliki dua label sertifikasi Internasional, yakni Fair Trade dan MSC.

Menurut dia, pemberian sertifikat MSC itu dapat memberikan beberapa manfaat positif bagi perikanan tuna di Provinsi Maluku.

Pertama, bahwa 123 nelayan kecil tuna handline di Pulau Buru mampu memenuhi standar tertinggi untuk mewujudkan keberlanjutan (highest standard for Sustainability).

Kedua, menunjukan Komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Maluku kepada dunia internasional dalam pemberdayaan nelayan kecil dengan dlmelaksanakan praktek pengelolaan perikanan tuna secara berkelanjutan.

Ketiga, memperluas akses pasar ekspor ke manca negara, dan meningkatkan daya saing produk yelowfin tuna handline dari 123 nelayan kecil di pulau Buru.

Keempat, menjadin inspirasi bagu dunia luar bahwa pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat bekerjasama dalam membina nelayan kecil, agar dapat memiliki kemampuan dalam memenuhi standar sertifikat Ecolabelling MSC yang dikenal sangat tinggi.

Standar ecolabelling MSC meliputi  keberlanjutan stok ikan, dampak terhadap ekosistem, dan efektifitas pengelolaan.

Dana Premium

Dijelaskan Abdul Haris bahwa pihaknya telah menyalurkan dana premium kepada 123 kelompok nelayan tuna di Pulau Buru, dan yang beroperasi di Pulau Seram, Seram Utara, Asilulu dan Buru Selatan. Total dana premium yang disalurkan kepada nelayan kecil tuna handline mencapai Rp 4,9 Miliar.

Dia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk mendorong dan mendukung penuh keberlanjutan usaha perikanan di wilayah kerjanya.

“Kami ingin sampaikan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku memiliki komitmen untuk mendorong dan mendukung penuh setiap pelaku usaha perikanan tangkap dan/atau mitra kerja di Maluku, yang akan melakukan proses sertifikasi ke depan, dalam rangka mewujudkan perikanan yang berkelanjutan di Maluku,” ujarnya (BB-ENY)