BERITABETA, Bogor – Bogor menjadi kota pertama di Indonesia yang memberlakukan aturan ini. Pemerintahan Kota Bogor, Jawa Barat resmi melarang penggunaan kantong plastik bagi warganya, dengan mencanangkan Hari Botak (Bogor tanpa Kantong Plastik).

Kantong plastik biasanya digunakan peritel modern serta pusat perbelanjaan untuk barang belanjaan konsumen, kini dilarang. Larangan tersebut resmi diberlakukan per tanggal 1 Desember 2018.

“Resmi dimulai Hari Botak (Bogor tanpa Kantong Plastik) se-Kota Bogor,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya dalam pencanangan Hari tanpa Kantong Plastik di Kota Bogor.Larangan penggunaan kantong plastik pada ritel modern maupun pusat perbelanjaan tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Menurut Bima, Perwali tersebut telah disosialiikan berbulan-bulan yang lalu, dan kini mulai diterapkan tahap awal di ritel modern dan pusat perbelanjaan.“Saya bergembira melihat masyarakat senang menyambut ini, dan toko-toko sudah siap,” katanya.

Bima klaim Hari Botak atau hari tanpa kantong plastik di Kota Bogor ini disambut baik oleh masyarakat dan juga peritel. Beberapa toko yang dikunjunginya Sabtu ini sudah siap menerapkan aturan dengan menyediakan beberapa kantong ramah lingkungan.

Kantong tersebut, katanya, ada berupa kantong ramah lingkungan terbuat dari serat singkong, dan ada juga tas belanja dari bahan daur ulang. Kantong ramah lingkungan ini bisa didapatkan oleh warga di swalayan tempat berbelanja dengan harga bervariasi, antara Rp10.000 sampai Rp 12.000.

“Warga bisa membeli tas belanja lainnya, banyak alternatif, ada tas belanja dari serat singkong, dan daur ulang,” beber Bima.

Ia melanjutkan, mayoritas peritel sudah menerapkan kebijakan tersebut, meski tidak menutup kemungkinan ada beberapa ritel yang masih menggunakan kantong plastik dengan alasan menghabiskan stok yang ada.

Tahap Awal Masih Diperbolehkan, Selanjutnya Kena Sanksi. Pada tahap awal selama masa sosialisasi, kata Bima, masih diperbolehkan. Namun, ke depan akan diberlakukan sanksi bagi yang melanggar kebijakan pemerintah, seperti pencabutan izin, denda dan kurungan. Selain itu, tahap awal kebijakan ini diberlakukan di ritel modern dan pusat perbelanjaan, menurut Bima, karena lebih siap dibanding pasar tradisional.

“Karena sekarang yang memungkinkan menerapkan aturan ini baru ritel, kalau tradisonal nanti bertahap, kita coba di tahun mendatang,” katanya.Bima optimistis kebijakan ini dapat mengurangi jumlah sampah kantong plastik yang ada di Kota Bogor. Berdasarkan catatannya, jumlah sampah kantong plastik yang dihasilkan dari pusat perbelanjaan mencapai 1,8 ton per hari.

“Jadi hari ini kita akan menuju babak baru di Kota Bogor dan mungkin juga di Indonesia,” kata Bima.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Ellia Buntang menyebutkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik diyakini bisa mengurangi sampah plastk secara signifikan.

“Dari 23 gerai yang ada di Kota Bogor menghasilkan 1,8 ton per hari kantong plastik dan dengan kebijakan ini kita kurangi secara sifnifikan,” katanya.Ellia menambahkan, sampai Maret 2019 masih ada toko yang menggunakan plastik berlabel ecoplastik, dan SNI. Setelah masa itu, maka seluruh toko dan ritel wajib mengikuti aturan tidak menyediakan kantong plastik.

“Mulai Maret 2019 kantong plastik sudah organik total,” katanya. Kota Bogor adalah kota keempat yang memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik setelah Banjarmasin, Balikpapan, dan Badung (Bali). Seperti diberitakan Antara. (BB-ADIS)