Hutang ini dihasilkan oleh Bos PT Pemalut Utama Group itu, saat mengerjakaan proyek RSUD Namlea tahun anggaran 2018 lalu, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya atau RAB. Akibatnya, negara menelan kerugian sebesar Rp.500 juta.
Beberapa orang atau pihak terkait dengan kasus ini sebelumnya telah dimintai keterangan. Sebagiannya akan dipanggil dan dimintai keterangan lagi oleh jaksa penyelidik.
hak-hak kami belum dibayar, begitu juga hak penyedia barang juga belum dibayar oleh pihak sekolah. Padahal semua material yang kami pakai untuk membangun bangunan tersebut di suplai oleh mereka
Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, senilai Rp.36,7 miliar, hingga Senin (22/02/2021), tak berkembang.
Sebanyak 14 pekerja yang dikontrak PT. Bangun Jaya Raya, perusahaan kontraktor yang menangani proyek pembangunan dinding sayap Jembatan Wai Danama, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memalang fasilitas milik perushaan tersebut.