Dua Tahun Kasus Jalan Wokam Mandek di Kejati Maluku

“Seharusnya pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket), yang katanya sudah sudah ditelaah tahun lalu, nah sekarang disampaikan Kejati Maluku ke public. Ini untuk menghindari spekulasi,” tutur Zaidun.
Dia berujar, memang material kasus atau perkara ini tidak mesti disampaikan jaksa ke public karena itu sudah masuk SOP Kejaksaan. Namun, kata dia, terkait perkembangan proses penyelidikan kasus dimaksud, mestinya di sampaikan kepada public.
“Apalagi, sudah dua tahun kasus ini diusut. Perkembangan penyelidikan mestinya diucapkan oleh pihak Kejati Maluku ke publik. Jangan hanya bilang sementara penyelidikan. Kalau setiap saat keterangannya begitu, jelas membingungkan public. Dan wajar saja public menaruh curiga,” tandasnya.
Diketahui, proyek jalan lingkar Pulau Wokam 35 kilometer bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018. Proyek ini dikerjakan oleh Kontraktor Thimotius Kaidel alias Timo Kaidel. Perusahaan yang digunakan Timo yaitu PT Purna Dharma Perdana. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
PT Purna Dharma Perdana sendiri pernah masuk daftar hitam (diblacklist) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016 lalu, karena bermasalah saat menangani paket proyek di sana. Meski begitu di Kabupaten Aru, Dinas PUPR meloloskan perusahaan ini untuk menangani paket proyek jalan lingkar Pulau Wokam senilai Rp.36,7 miliar.
Saat itu (2018) kontraktor baru melaksanakan pekerjaan kurang lebih 15 kilometer. Dan sisa 20 kilometer, belum dikerjakan oleh kontraktor. Fatalnya, meski proyek belum rampung, ditengarai anggaran Rp.36,7 miliar sudah dicairkan 100 persen.
Selain itu beberapa item (proyek) ini juga diduga belum tuntas dikerjakan. Misalnya, drainase pada sisi kiri dan kanan jalan lingkar Pulau Wokam tersebut. Celakanya, dalam kontrak ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar.
Di sisi lain, akibat kontraktor saat itu belum membangun gorong-gorong, Ketika hujan air kemudian tumpah ruah dan membuat kerusakan pada jalan dimaksud. (BB-SSL)