BERITABETA.COM, Ambon – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, senilai Rp36,7 miliar berkutat di tahap penyelidikan. Penanganannya terus berliku-liku.

Sebelumnya pihak Kejati Maluku berdalih karena Pilkada 2020 lalu, pengusutan kasus ini dipending. Padahal kasus ini, mantan Kajati Maluku Rorogo Zega beberapa waktu lalu sudah berjanji untuk menuntaskannya.

Tapi janji tersebut belum terpenuhi, justru Rorogo Zega cepat dimutasikan oleh Kejagung dari kursi Kajati Maluku. Pekerjaan Rumah Rorogo Zega ini, kini ditangani oleh Kajati Maluku Undang Mugopal.

Kajati Maluku saat ini harus ‘memecahkan otak’ yakni memanfaatkan potensi sumber daya manusia atau Jaksanya guna mengusut kasus dugaan tipikor proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam yang sudah bertahun-tahun, agar dapat di limpahkan ke Pengadilan.

Hanya saja proses hukum terus berputar-putar di fase pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan alias Puldata-Pulbaket [penyelidikan].

Padahal, kerugian negara telah ditemukan oleh BPK. Hasil audit BPK itu mengungkap potensi kebocoran anggaran dari pengerjaan proyek jumbo itu senilai Rp4,2 miliar.

Uang kerugian negara ini telah dikembalikan oleh Kontraktor Thimotius Kaidel alias Timo ke Intelijen Kejati Maluku pada September 2021.

Kini, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku Muji Martopo bersama anak buahnya berdalih, tengah mengevaluasi hasil kajian Ahli dari Politeknik atau Poltek Negeri Ambon mengenai pekerjaan fisik jalan sepanjang 35 kilometer itu, salah satunya item galian.

Kajian ahli seputar pekerjaan jalan Wokam Aru oleh kontraktor Timo Kaidel saat ini dievaluasi oleh Tim Penyelidik Kejati Maluku.

Tim Penyelidik menganalisa dan menelaah seluruh bahan termasuk hasil kajian Ahli Poltek Negeri Ambon. mereka mencocokannya dengan keterangan dari 15 orang saksi yang sudah diperiksa tim penyelidik.

Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, Tim Penyelidik masih mengevaluasi hasil kajian ahli dari Poltek Negeri Ambon.

“Hasil kajian ahli Poltek Negeri Ambon itu sudah ada. Sementara dievaluasi oleh tim penyelidik ya,” ujar Muji Martopo saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com di Ambon, Selasa (16/11/2021), seputar perkembangan penanganan kasus dugaan Tipikor Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru.

Hasil kajian ahli tersebut dikroscek oleh Tim Penyelidik dengan seluruh keterangan yang ada yakni para saksi.

Karena kasus ini masih dalam tahap penyeldikan, sehingga dia belum dapat menerangkan mengenai perkembangan penyelidikan.

“Masih dalam rangka pengumpulan data dan keterangan. Dari dulu memang tahapannya penyelidikan, hanya dipending karena ada pilkada 2020,” katanya.

Sementara itu Pegiat Antikorupsi Syahrul Tuhulele mendorong Tim Penyelidk Kejati Maluku agar lebih ekstra dan berkomitmen guna menuntaskan kasus ini.

“Apalagi kerugian negara sudah ada. Temuan BPK ini merupakan alat bukti yang sah. Pintu masuk bagi Penyelidik untuk meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sudah sangat terbuka lebar,”ujar Syahrul Tuhulele mengomentari penanganan kasus dugaan Tipikor Jalan Wokam Aru kepada beritrabeta.com Selasa (16/11/2021).

Menurut dia, untuk mengurangi ancaman hukuman terhadap oknum yang ditengarai bertindak menyeleweng di proyek Jalan Wokam tak masalah.

Tapi, lanjutnya, hal tersebut tidak dapat menghilangkan perbuatan pidananya, sehingga proses hukum kasus ini harus tetap berjalan hingga ke meja hijau.

“Keterangan ahli adalah salah satu dari tiga alat bukti yang wajib dijadikan dasar putusan oleh hakim nanti. Jadi dengan adanya keterangan ahli ini, tentu dapat menggenapi hasil penyelidikan untuk dinaikan ke penyidikan hingga ke penuntutan,”tandasnya.

Syarat minimal dua alat bukti dalam perkara ini menurut dia, hal itu sudah dapat dipenuhi oleh penyelidik.

“Kerugian negara, fakta lapangan pekerjaan proyek serta keterangan belasan saksi yang ada, hemat saya itu sudah dapat dijadikan dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan sekaligus penetapan tersangka,”kata Syahrul.

Dia menghargai, Tim Penyelidik menggunakan prinsip kehati-hatian agar gugatan tidak premature. Meski begitu, dia mengingatkan Tim Penyelidik agar pengusutan kasus ini tidak boleh berlarut-larut.

“Saya mengacungkan jempol kepada Kejati Maluku yang mana dalam sepekan kemarin berhasil menahan 14 orang tersangka korupsi. Ini prestasi luar biasa,”tuturnya.

Tapi, lanjutnya, Kejati Maluku jangan merasa puas. Sebab, masih ada beberapa pekerjaan rumah misalnya kasus jalan lingkar Pulau Wokam yang sudah bertahun-tahun diusut hingga kini belum tuntas.

“Jika penanganan kasus Jalan Wokam tidak tuntas dan berbelit-belit hingga menimbulkan mosi tidak percaya publik, maka prestasi Kejati Maluku dalam sepekan keamrin dapat gugur seketika,” timpalnya.

Diketahui, proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 senilai Rp36,7 miliar. dana ini untuk pekerjaan jalan sepanjang 35 kilometer.

Selain jalan, item pekerjaan lain diantaranya gorong-gorong dan drainase. Diduga Kontraktor Timotius Kaidel alias Timo yang menggunakan PT Purna Dharma Perdana, tidak mengerjakan sesuai kontrak.

Sebelumnya dugaan konspirasi bermunculan ketika proses tender dilakukan panitia D     inas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru.

Sebab, PT Purna Dharma Perdana yang beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat, yang dipakai oleh Timotius Kaidel untuk ikut tender paket proyek ini, ternyata pernah masuk daftar hitam [blacklist] di Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016.

Diduga perusahaan ini bermasalah saat menangani proyek di Jawa Barat.

Meski begitu, Panitia/Pokja Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, justru mengumumkan PT Purna Dharma Perdana sebagai pemenang tender.

Naasnya, anggaran senilai Rp,36,7 miliar diduga bocor alias diselewengkan. Ditengarai kontraktor tidak mengerjakan proyeknya sesuai spesifikasi atau melenceng dari perencanaan sebenarnya.

Fakta saat itu, pekerjaan fisik jalan lingkar Wokam yang dibangun kurang lebih 15 kilometer. Terisa 20 kilometer yang belum dikerjakan oleh kontraktor.

Meski pekerjaan belum rampung, diduga anggaran Rp36,7 miliar saat itu sudah cair 100 persen.

Beberapa item proyek yang diduga belum tuntas dikerjakan saat itu oleh kontraktor antara lain; drainase pada sisi kiri dan kanan jalan.

Padahal, dalam kontrak ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar. Karena kontraktor belum membangun gorong-gorong, ketika turun hujan, air lalu tumpah-ruah hingga menuai kerusakan pada jalan tersebut.

Mengani proses hukum terhadap pihak terkait dengan kasus ini, Tim Penyelidik Kejati Maluku telah mengantongi sejumlah bahan dan data termasuk keterangan para saksi.

Begitu juga dengan hasil audit kerugian negara yang telah diterima Kejati Maluku melalui temuan BPK kemudian dikembalikan oleh kontraktor Timotous Kaidel.

Pengebangan selanjutnya Tim Penyelidik Kejati Maluku akan mengekspose hasil penyelidikan lalu meningkatkan status kasus ini ke penydikan. (*)

 

Editor: Redaksi