Kerugian Negara Rp4,2 Miliar, Proses Hukum Kasus Jalan Lingkar Pulau Wokam Tamat?
BERITABETA.COM, Ambon – Proses hukum terhadap pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, belum menemui titik terang.
Dari penanganan kasus ini, kabarnya uang kerugian negara senilai Rp4,2 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp36,7 miliar sudah dikembalikan oleh kontraktor Thimotius Kaidel alias Timo kepada Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku.
Apakah dengan pengembalian uang kerugian negara oleh kontraktor Thimotius Kaidel itu, menandakan penanganan atau proses hukum kasus tersebut sudah tamat alias dihentikan oleh jaksa?
Meski begitu, pihak Kejati Maluku di Ambon, belum bisa memastikan tentang penanganan kasus tersebut akan terus bergulir hingga ke pengadilan atau seperti apa nantinya.
Asisten Intelijen (Assintel) Kejati Maluku Muji Martopo mengklaim kontraktor Thimotius Kaidel telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp4,2 miliar.
Dalam penanganan kasus ini Asintel Kejati Maluku cenderung kepada aspek penyelamatan kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan jalan sepanjang 35 kilomter tersebut.
“Yang penting upaya penyelamatan kerugian negara (Rp4,2 miliar) sudah berhasil,” kata Muji Martopo saat di konfirmasi wartawan di Ambon.
Lalu mengenai proses hukum lanjutan kasus ini, Muji Martopo sendiri belum bisa memastikannya. Begitu juga dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba.
Wahyudi pun belum bisa menjelaskan pengusutan kasus ini secara gamblang. “Nanti saya cek dulu dari dalam (tim penyelidik Kejati Maluku),” kata Wahyudi saat di konfirmasi beritabeta.com di Ambon Kamis, (23/09/2021).
Apakah dengan pengembalian uang kerugian negara oleh kontraktor itu menandakan proses hukum kasus dugaan tipikor proyek jalan lingkar Wokam Aru dihentikan? “Nanti saya cek dulu,” kata Wahyudi singkat.
Sekedar diketahui, proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun anggaran 2018 sebesar Rp36,7 miliar.
Dana segar itu digelontorkan oleh pemerintah bukan hanya untuk pekerjaan jalan beraspal. Ada pula item lain. Seperti gorong-gorong dan drainase.
Kontraktor pelaksana proyek jalan lingkar pulau Wokam adalah Timotius Kaidel alias Timo. Ia menangani proyek ini dengan menggunakan PT. Purna Dharma Perdana. Perusahaan yang digunakan oleh Timo Kaidel ini beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Dugaan konspirasi ditengarai terjadi tatkala proses tender atau lelang paket proyek tersebut.
Sebab PT Purna Dharma Perdana yang pernah masuk daftar hitam alias diblacklist oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016. Diduga perusahaan ini bermasalah saat menangani proyek di sana (Jawa Barat).
Lucunya, saat tender paket proyek jalan lingkar pulau Wokam dilakukan oleh Panitia/Pokja Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, justru PT Purna Dharma Perdana diumumkan sebagai pemenang tender.
Kontraktor Timo Kaidel lalu mengerjakan proyek Rp,36,7 miliar itu. Indikasinya, kontraktor tidak melaksanakan perkerjaan sesuai spesifikasi atau keluar dari perencanaan.
Saat itu, pekerjaan fisik jalan lingkar Wokam itu kurang lebih 15 kilometer. Masih sisa 20 kilometer yang belum diselesaikan oleh kontraktor.
Meski pekerjaan belum rampung, ditengarai anggaran Rp.36,7 miliar saat itu sudah cair 100 persen.
Beberapa item proyek yang diduga belum tuntas dikerjakan saat itu oleh kontraktor diantaranya; drainase pada sisi kiri dan kanan jalan.
Padahal, dalam kontrak ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar.
Akibat kontraktor belum membangun gorong-gorong saat turun hujan, air kemudian tumpah-ruah dan menyebabkan kerusakan pada jalan tersebut.
Sejumlah bahan dan data termasuk keterangan para pihak terkait seputar kasus dugaan tipikor proyek jalan Lingkar Pulau Wokam itu sudah menjadi temuan auditor BPK maupun pihak Kejati Maluku. (BB-RED)