
Lima Kali Berturut-Turut Raih Opini WTP, Pemprov Maluku Komitmen Pertahankan Prestasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) gagal mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih pada tahun kemarin.
Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Abdul Mukti Keliobas - Idris Rumalutur berhasil menghantarkan Kabupaten SBT meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian [WTP] terhadap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah [Pemda] tahun anggaran 2022.
Pengusutan kasus tersebut terus berpindah tangan. Empat tahun dua bulan berjalan atau sejak Mei 2018 hingga 20 Juli 2022, kasus ini ditangani oleh tiga orang Kapolres, dan empat Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon. Anehnya proses penyidikan justru “timbul tenggelam”.
Mereka memprotes Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Ambon Dian Fris Nalle. dan kawan-kawan yang menghentikan penanganan kasus dugaan tipikor belanja pada Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar, notabenenya merupakan temuan BPK RI.
Dalam pengembangan perkara ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pun telah selesai memeriksa Karel Alberth Ralahalu dan Said Assagaff. Begitu juga Jusuf Rumatoras, yang juga berstatus sebagai terpidana korupsi perkara kredit macet pada PT Bank Maluku-Maluku Utara (dulu BPDM).
Tim BPK ini berjumlah tiga orang yang dipmpin oleh Kepala Sub Tim atau Kasubtim Enggar Hestu Nugroho. Mereka mendatangi Kanwil Kemenag Maluku di Kelurahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Senin, (07/02/2022).
Kajari Ambon Dian Fris Nalle mengatakan akan menuntaskan kasus ini. Ia mengaku telah memerintahkan Kepala Seksi Pidana Khusus [Kasi Peidus] Kejari Ambon menyerahkan hasil pengembangan penyelidikan ke Kejati Maluku.
Selain pengumpulan bahan keterangan [pulbaket], tim penyelidik Kejari Ambon juga telah mengumpulkan data [puldata] berkaitan dengan temuan BPK RI atas dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana Rp5,3 miliar.
Sebanyak 35 orang anggota DPRD Kota Ambon termasuk tiga pimpinan [Ketua dan Wakil Ketua] DPRD Kota Ambon periode 2019=2024, semuanya diperiksa oleh tim penyelidik.