Terkait pengumpulan keterangan (pulbaket) kasus ini, Kepala Seksi Intelijen atau Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua mengakui, lima orang tersebut telah diperiksa oleh Tim Penyelidik.
Eky diperiksa kurang lebih atau selama 10 jam 46 menit, atau sejak Pukul 09;00 WIT hingga Pukul 19;46 WIT Kamis malam, (25/11/2021).
Pengadaan Speedboat Dishub dan Kominfo Kabupaten MBD tahun 2015, sebenarnya telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa.
Tercatat sudah empat Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Maluku hingga kini di masa Undang Mugopal, penanganan kasus ini belum juga tuntas bahkan terkesan stagnan di fase penyelidikan.
Muji Martopo berdalih, setelah pengembalian uang kerugian negara oleh Kontraktor Thimotius Kaidel kepada Kejati Maluku, dia bersama pihaknya masih menunggu Ahli dari Politeknik Ambon meneliti kembali hasil audit BPK.
Status hukum kasus tersebut masih nongol di fase penyelidikan. Analisa dan telaah kasus sering dijadikan alasan oleh pihak Kejati Maluku.
BPK saat itu memberi rekomendasi kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Aru, supaya melihat atau meninjau kembali ke lapangan (lokasi proyek).
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang juga Auditor III Achsanul Qosasi memuji laporan dan pengelolaan uang negara di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RIĀ tahun 2019 dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian). Sekaligus menggenapi prestasi tersebut menjadi 14 kali.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengukir prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). WTP diterima karena laporan keuangan tahun anggaran (TA) 2019 dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.