Kasus Proyek Rumdis Politeknik Ambon, Ditreskrimsus Menunggu Hasil Audit BPK
BERITABETA.COM, Ambon – Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah dinas atau Rumdis Kampus Politeknik (Poltek) Negeri Ambon yang diduga merugikan negara senilai Rp1,3 miliar hingga kini masih diusut oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Penanganan perkara ini menjadi terkendala alias lamban, karena auditor BPK hingga Rabu (09/02/2022), belum juga menyerahkan hasil audit mengenai kerugian negara dalam proyek sarat fiktif itu kepada tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Kasus dugaan tipikor proyek pembangunan Rumah Dinas Poltek Negeri Ambon itu kami masih menunggu hasil audit BPK," ujar Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae saat dimintai konfirmasinya oleh wartawan pada Rabu, (09/02/2022).
Kombes Harold Huwae mengaku, di samping menunggu hasil audit, pihaknya pun tetap melakukan koordinasi dengan auditor BPK terkait perkembangan proses audit anggaran proyek 2007-2010 tersebut. “Koordinasi ke auditor tetap kami lakukan,” tukasnya.
Diketahui, proyek ini dikerjakan pada 2007 hingga 2010. Saat itu di era Gubernur Provinsi Maluku, Karel Albert Ralahalu, dan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku adalah Said Assagaff [Gubernur Maluku periode 2014-2018].
Pelaksana proyek ini adalah CV Aster Permai dan Pulau Terapung diketahui sebagai anak perusahaan dari PT Nusa Ina, yang mana selaku Direkturnya adalah Jusuf Rumatoras.
Dalam pengembangan perkara ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pun telah selesai memeriksa Karel Alberth Ralahalu dan Said Assagaff. Begitu juga Jusuf Rumatoras, yang juga berstatus sebagai terpidana korupsi perkara kredit macet pada PT Bank Maluku-Maluku Utara (dulu BPDM).
Ditengarai untuk mengerjakan proyek ini pihak Perusahaan bekerjasama dengan koperasi PNS Provinsi Maluku sehingga pengerjaan proyek Rumdis Poltek Negeri Ambon tersebut dapat berjalan mulus.
Proyek yang berlokasi di kawasan BTN Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon Provinsi Maluku itu setelah rampung, justru pengembang diduga menjualnya kepada para dosen.
Kabarnya, tiap pembeli membayar kepada pengembang perumahan ini dengan cara cicilan selama 10 tahun.
Padahal, proyek tersebut awalnya disebut sebagai rumah dinas yang dibangun dengan menggunakan anggraan negara.
Karena sarat kejanggalan, sehingga ihwal ini diusut oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Hingga berita ini dipublikasikan, menganai nama calon tersangka dalam perkara ini masih dirahasiakan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. (BB)
Editor: Redaksi