BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Ambon intens mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi [tipikor] belanja pada Sekertariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020. 

Pengusutan terus bergulir. Tim Penyelidik di bawah pimpinan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ambon Djino Talakua masih memintai keterangan/memeriksa para anggota DPRD Kota Ambon.

Kasi Intel Kejari Ambon Djino Talakua memastikan sebanyak 35 orang anggota DPRD Kota Ambon termasuk tiga pimpinan [Ketua dan Wakil Ketua] DPRD Kota Ambon periode 2019-2024, semuanya diperiksa oleh tim penyelidik.

"Berdasarkan jadwal yang ada, agenda pemeriksaan masih berjalan. Semua Anggota DPRD Kota Ambon periode 2019-2024 pasti diperiksa," kata Djino Talakua saat dimintai konfirmasinya melalui telepon seluler pada Minggu malam, (19/12/2021).

Dia mengaku, agenda pemkeriksaan terhadap para pihak terkait juga akan dilanjutkan pada Senin 20 Desember 2021.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Besok [Senin 20 Desember 2021] juga ada pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak terkait. Jadi ikuti saja prosesnya,"tuturnya.

Pada Jumat (17/12/2021) lalu, lima orang anggota DPRD Kota Ambon juga telah diperiksa oleh Jaksa Penyelidik.

Yaitu; Saidna Azhar Bin Tahir dari Partai Keadilan Sejahtera [PKS], Risna Risakotta [Partai Demokrat], Taha Abubakar [PPP], Andi Rahman [PPP], dan Julius Joel Toisutta asal Partai Demokrat.

Sebelumnya Anggota DPRD Kota Ambon periode 2019-2024 juga diperiksa oleh Tim Penyelidik Kejari Ambon. Yaitu Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw dari PDIP, Astrid Soplantila [Partai Gerindra, Jhony Paulus Wattimena [Gerindra], Crhistianto Laturiuw [Partai Gerindra], dan Obed Souisa dari Partai Demokrat.

Termasuk Ketua DPRD Ambon Elly Toisutta [Partai Golkar], Wakil Ketua DPRD Ambon Rustam Latupono [Gerindra], dan Gerarld Mailoa, juga telah diperiksa oleh Jaksa Penyelidik Kejari Ambon.

Diketahui, kasus ini ditangani oleh Kejari Ambon dengan dalih merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan [BPK RI].  

BPK merujuk laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon tahun anggaran 2020 terdapat peruntukan beberapa proyek yang diduga terjadi penyimpangan anggaran.

Berdasarkan laporan dimaksud realisasi belanja barang dan jasa di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 ditengarai tidak sesuai dengan ketentuan.

Pihak BPK RI menyimpulkan ada indikasi kerugian negara/daerah mencapai Rp5,3 miliar.  Pihak terkait dengan kasus ini belum ada seorang pun yang mengembalikan kerugian negara kepada Kejari Ambon. (BB)

 

 

Editor: Redaksi