Usut Dugaan Korupsi di DPRD Kota Ambon, Jaksa Periksa 5 Anggota Dewan
BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon terus ditelisik aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Setelah memeriksa tiga Pimpinan DPRD Kota Ambon masing-masing, Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, Rustam Lattupono dan Gerald Mailoa (Wakil) pada Senin (13/12/21), kali ini agenda serupa kembali digelar dengan memeriksa sebanyak 5 anggota DPRD Kota Ambon.
Para wakil rakyat terhormat ini, diperiksa terkait dugaan penyimpangan dana senilai Rp. 5,3 miliar di DPRD Kota Ambon. Kelima Anggota DPRD Kota Ambon diperiksa langsung oleh tim penyelidik Kejari Ambon, Selasa (14/12/2021).
Kelima anggota DPRD itu masing-masing berinisial JRM, FL, MS, JT dan ZP dicecar 25-30 pertanyaan oleh penyelidik yang dipimpin, Eka Palapia. Pemeriksaan dimulai pukul 10:00 Wit hingga pukul 15:00 Wit.
"Pemeriksaan dimulai dari jam 10 sampai jam 3 (15:00 wit) sore. Pertanyaan, 25 - 30 pertanyaan,"jelas Djino Talakua, Kasi Intel Kejari Ambon kepada wartawan di Ambon.
Djino yang ditanyai seputar pemeriksaan ini, menolak untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Alasannya, masih terus dilakukan peneyelidikan.
"Masih penyelidikan," ungkapnya singkat.
Sehari sebelumnya, tiga Pimpinan DPRD Kota Ambon diperiksa hingga sehari ful. Rustam diperiksa 6,5 Jam, mulai dari pukul 10.30 WIT sampai pukul 17.00 WIT. Sementara, Ely Toisuta dan Gerald Mailoa diperiksa selama 9 jam.
Ketiganya, mendatangi kantor Kejari Ambon 10.12 WIT dan langsung diperiksa hingga pukul 19.17 WIT dan dicecar 30 pertanyaan.
Tiga pimpinan DPRD Kota Ambon diperiksa terkait dugaan yang sama. Yakni, penyimpangan dana senilai Rp. 5,3 miliar di DPRD setempat sebagaimana hasil temuan BPK RI di tahun 2020.
Untuk diketahui, BPK menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, tahun anggaran 2020. Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 5,3 M di tubuh Sekertariat DPRD Kota Ambon (*)
Editor : Redaksi