Empat Anggota DPRD Ambon dari NasDem dan PKS Diperiksa Jaksa
BERITABETA.COM, Ambon – Sebanyak 35 Anggota DPRD Kota Ambon satu per satu "digilir" oleh jaksa. Mereka diperiksa seputar kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar.
Pada Senin (20/12/2021), giliran empat orang anggota DPRD Kota Ambon periode 2019-2024 diperiksa oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Tiga orang saksi berasal dari Partai Nasional Demokrat atau NasDem, dan satu orang dari Partai Keadilan Sejahtera [PKS].
Empat anggota DPRD Kota Ambon tersebut masing-masing Mourits Librect Tamaela [NasDem], Nathan Palonda [NasDem], Johny Mainake [NasDem], dan Yusuf Wally dari PKS.
"Empat anggota DPRD Kota Ambon ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan tipikor Rp5,3 miliar,” ujar Kepala Seksi Intelijen [Kasi Intel] Kejari Ambon Djino Talakua, saat dimintai konfirmasinya pada Senin (20/12/2021).
Djino menjelaskan, Yusuf Waly dan Nathan Polanda diperiksa pada pukul 12.00 WIT. Lalu Mourits Librect Tamaela dan Johny Mainake diperiksa hingga pukul 15.00 WIT.
“Jaksa melontarkan masing-masing saksi dengan 30 pertanyaan,"sebutnya.
Dia mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan kebutuhan Tim Jaksa Penyelidik. Keterangan para saksi hendak dicocokan oleh tim penyelidik dengan data BPK RI yang menyebut ada dugaan peyimpangan anggaran senilai Rp5,3 miliar.
Namun Djino enggan menjelaskan materi pemeriksaan. Sebab hal tersebut sudah masuk materi perkara. “Karena masih penyelidikan, jadi ikuti saja prosesnya,” timpalnya.
Pada pekan lalu, Jumat (17/12/2021) lima orang anggota DPRD Kota Ambon juga telah diperiksa oleh Tim Jaksa Penyelidik Kejari Ambon.
Yaitu; Saidna Azhar Bin Tahir dari Partai Keadilan Sejahtera [PKS], Risna Risakotta [Partai Demokrat], Taha Abubakar [PPP], Andi Rahman [PPP], dan Julius Joel Toisutta asal Partai Demokrat.
Adapula Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw [PDIP], Astrid Soplantila [Partai Gerindra], Jhony Paulus Wattimena [Gerindra], Crhistianto Laturiuw [Partai Gerindra], dan Obed Souisa dari Partai Demokrat, sudah menjalani pemeriksaan.
Begitu juga dengan Ketua DPRD Ambon Elly Toisutta [Partai Golkar], Wakil Ketua DPRD Ambon Rustam Latupono [Gerindra], dan Gerarld Mailoa, sudah diperiksa oleh Tim Penyelidik.
Sekedari dingat, kasus ini diusut oleh Kejari Ambon dengan dalih menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan [BPK RI].
BPK merujuk laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon tahun anggaran 2020 terdapat peruntukan beberapa proyek yang diduga terjadi penyimpangan anggaran.
Berdasarkan laporan tersebut realisasi belanja barang dan jasa di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 ditengarai tidak sesuai dengan ketentuan. Lembaga auditor negara ini menyimpulkan ada indikasi kerugian negara/daerah Rp5,3 miliar.
Untuk mengungkap siapa saja oknum penyeleweng anggaran Rp5,3 miliar tersebut, hingga kini Tim Penyelidik masih melakukan pengembangan. (BB)
Editor: Redaksi