BERITABETA.COM, Ambon – Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini masih diusut oleh jaksa penyeldik pada kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati Maluku) Maluku di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Jaksa penyelidik masih bekerja untuk mengungkap apa motif kejahatan penyelewengan yang sebenarnya dilakukan oknum terkait dalam kasus dugaan tipikor proyek pembangunan jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp.36,7 miliar, dan pengadaan mobil Pemadam Kebakaran atau Damkar khusus tipe 4 untuk Bandara Tiakur kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) senilai Rp.6 miliar.

Sebelumnya, dua kasus ini pengusutannya sempat dipending atau ditunda oleh jaksa penyeldik, karena perhelatan Pilkada Serentak 2020.  Saat itu, Kabupaten Aru dan MBD juga ikut melaksanakan agenda lima tahunan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Maluku Sammy Sapulette mengatakan, dua kasus tersebut sementara diproses jaksa penyelidik.

Hanya saja Sammy belum bisa lebih jauh menerangkan perkembangan atau apa yang tengah dilakukan oleh penyelidik. Tapi, dia memastikan dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan (tidak dihentikan).

“Penanganan kasus proyek jalan Wokam Aru dan Damkar Kabupaten MBD intinya masih penyelidikan,” kata Sammy Sapulette saat di konfirmasi beritabeta.com, Jumat 09/04/2021).

Siapa lagi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan juga tidak disampaikan oleh mantan Kasie Penyidikan Kejati Maluku ini. “penyelidikan masih jalan,” kata Sammy singkat.

Terpisah, Pegiat Antikorupsi Idham Sangadji mendorong pihak Kejati Maluku agar focus untuk menuntaskan kasus atau perkara dugaan tipikor khususnya proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Aru dan Damkar untuk Bandara Tiakur Kabupaten MBD.

“Jaksa harus focus mengusut kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam dan Damkar MBD. Perkembangan dua kasus ini harus disampaikan ke public, biar tidak ada spekulasi,” pinta Idham Sangadji kepada beritabeta.com Jumat, (09/03/2021).

Menurut dia, pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata – pulbaket) sudah dua tahun dilakukan jaksa, jika ada penyelewengan dalam dua proyek bernilai puluhan miliar itu, seharusnya Kejati Maluku menaikkan status hukum dua kasus tersebut ke penyidikan.

Jika data dan keterangan sudah cukup alat bukti, lanjut dia, tak ada alasan proses hukum dua kasus tersebut penanganannya diulur atau ditunda lagi.

“Bila temuan sudah jelas ada penyelewengan, ya jaksa harus gunakan alat bukti itu untuk ekspos status hukum dua kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” timpal Idham.

Idahm mengingatkan jaksa penyelidik agar tidak berlama-lama bahkan mengulur waktu terkait penanganan kasus proyek jalan Wokam Kabupaten Aru dan pengadaan Damkar Kabupaten MBD.

“Jangan ulur waktu. Kalau sudah ada titik terang berkaitan dengan alat bukti, secepatnya diproses lanjut, sehingga ada kepastian hukum. Jangan bikin proses hukum jadi ngambang,” tegasnya,

Idham mendorong jaksa penyelidik Kejati Maluku untuk bekerja lebih ekstra. Apalagi dua kasus tersebut sudah ditangani kurang lebih dua tahun.

“Jaksa harus tingkatkan kinerjanya menangani kasus korupsi jalan Wokam dan Damkar MBD. Jangan lengah, dan jangan jadikan alasan pandemic Covid-19, lalu penanganan kasus seperti terpapar Covid-19,” celutuk Idham.

Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam

Proyek jalan lingkar Pulau Wokam 35 kilometer bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018.

Proyek ini dikerjakan oleh Kontraktor Thimotius Kaidel alias Timo Kaidel. Perusahaan yang digunakan Timo adalah PT Purna Dharma Perdana. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

PT Purna Dharma Perdana sendiri pernah masuk daftar hitam (diblacklist) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016, karena bermasalah saat menangani paket proyek di sana.

Meski begitu di Kabupaten Aru, Dinas PUPR justru meloloskan perusahaan ini menangani paket proyek jalan lingkar Pulau Wokam senilai Rp.36,7 miliar.

Saat itu (2018) kontraktor baru melaksanakan pekerjaan kurang lebih 15 kilometer. Dan sisa 20 kilometer, belum dikerjakan oleh kontraktor. Fatalnya, meski proyek belum rampung, ditengarai anggaran Rp.36,7 miliar sudah dicairkan 100 persen.

Selain itu beberapa item (proyek) ini juga diduga belum tuntas dikerjakan. Misalnya, drainase pada sisi kiri dan kanan jalan lingkar Pulau Wokam tersebut. Anehnya, dalam kontrak ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar.

Di sisi lain, akibat kontraktor saat itu belum membangun gorong-gorong, ketika turun hujan air lalu tumpah ruah dan merusak jalan di kawasan tersebut.

Pengadaan Mobil Damkar Bandara Tiakur MBD

Pengumpulan data dan bahan keterangan dilakukan jaksa penyelidik Kejati Maluku pada 2019 lalu. Seterusnya pada 2020 lalu, beberapa orang atau pihak terkait dengan kasus ini sudah dimintai keterangan oleh jaksa penyelidik.

Diantaranya ULP, Pokja, PPTK, mantan Bendahara Dishub Infokom MBD JR. Termasuk, eks Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, Desianus Orno (Odie Orno), sudah dimintai keterangan oleh jaksa penyelidik di kantor Kejati Maluku, pada 29 Januari 2020 lalu.

Proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran khusus tipe 4 Bandara Tiakur ini dua kali ditenderkan. Pertama tahun anggaran 2015 senilai Rp.6 miliar. Hanya saja hasil tender waktu itu dibatalkan.

Pihak yang melaksanakan tender beralibi waktu pekerjaan proyek sudah mepet, dan saat itu menjelang Pilkada. Anggaran proyek lalu dimasukkan ke kas daerah.

Tender Kedua tahun anggaran 2016, dimana dana tahun 2015 dikeluarkan lagi kemudian dilakukan tender ulang (2016) dengan paket proyek yang sama, pengadaan mobil Damkar khusus tipe 4 untuk Bandara Tiakur.

Namun ditengarai mobil pemadam kebakaran yang dibeli pihak yang menangani proyek ini, tidak sesuai dengan spek pada kontrak. Karena ada infikasi penyelewengan sehingga kasus ini ditangani oleh Kejati Maluku. (BB-SSL-RED)