Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam

Proyek jalan lingkar Pulau Wokam 35 kilometer bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018.

Proyek ini dikerjakan oleh Kontraktor Thimotius Kaidel alias Timo Kaidel. Perusahaan yang digunakan Timo adalah PT Purna Dharma Perdana. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

PT Purna Dharma Perdana sendiri pernah masuk daftar hitam (diblacklist) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016, karena bermasalah saat menangani paket proyek di sana.

Meski begitu di Kabupaten Aru, Dinas PUPR justru meloloskan perusahaan ini menangani paket proyek jalan lingkar Pulau Wokam senilai Rp.36,7 miliar.

Saat itu (2018) kontraktor baru melaksanakan pekerjaan kurang lebih 15 kilometer. Dan sisa 20 kilometer, belum dikerjakan oleh kontraktor. Fatalnya, meski proyek belum rampung, ditengarai anggaran Rp.36,7 miliar sudah dicairkan 100 persen.

Selain itu beberapa item (proyek) ini juga diduga belum tuntas dikerjakan. Misalnya, drainase pada sisi kiri dan kanan jalan lingkar Pulau Wokam tersebut. Anehnya, dalam kontrak ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar.

Di sisi lain, akibat kontraktor saat itu belum membangun gorong-gorong, ketika turun hujan air lalu tumpah ruah dan merusak jalan di kawasan tersebut.