BERITABETA.COM, Namlea -  Komisi Pemberantrasan Korupsi [KPK] RI saat ini tengah mendalami atau melakukan supervisi atas tiga kasus dugaan korupsi yang diterima dari Provinsi Maluku.

“Ada tiga kasus korupsi di Maluku yang disupervisi KPK,” kata Ketua Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Direktorat Wilayah V Komisi Pemberantrasan Korupsi [KPK] RI, Dian Patria kepada wartawan di Namlea, Sabtu (7/11/2021).

Kepada para wartawan di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Maluku Tahun 2021 dengan Pemerintah Kabupaten Buru yang berlangsung di Aula Kantor Bupati, di Namlea, Dian Patria mengatakan, hanya akan  bicara yang sifatnya umum. Pertama masuk dulu pengaduan masyarakat, setelah itu diolah.

Kalau menjadi kewenangan KPK, maka KPK akan lakukan. KPK juga ada batasan tangani kasus di atas Rp.1 miliar dll.

"Atau kita dorong ditangani di daerah dan kita lakukan supervisi. Setahu saya yang KPK lakukan supervisi di Kejati Maluku dan Polda Maluku, ada tiga perkara. Saya lihat tidak ada dari Kabupaten Buru,"kata Dian Patria.

Ditanya perkara apa saja,? Dian Patria enggan membukanya.

"Saya tidak bisa sampaikan tapi yang pasti ada tiga perkara,"kata Dian Patria.

Menurut Dian Patria, berbagai kasus korupsi yang ditangani KPK biasanya diawali dengan pengaduan masyarakat. Caranya bisa lewat internet, lewat webside, bisa lewat surat, atau bisa datang langsung ke gedung KPK RI. Semua cara bisa dan KPK menjamin kerahasiaan pelapor.

Dalam sebulan, lanjut Dian, KPK menerima minimum 500 laporan, termasuk pula dari Maluku. Apakah sudah termasuk pula laporan dari Kabupaten Buru? Dian Patria tidak secara transparan mengungkapkannya.

"Cukup banyak laporan pengaduan dari Maluku. Kebanyakan penyalahgunaan kewenangan . Dari Buru nanti saya lihat di spech saya,"kata Dian Patria.

Diakuinya, tenaga KPK juga tidak terlalu banyak untuk menghandle minimum 500 laporan setiap bulannya. Dan laporan yang masuk itu, ada yang tidak didukung bukti dokumen tapi hanya bermodal kliping koran.

Saat ditanya tindak lanjut  laporan GOR di Kabupaten Buru, Dian Patria mengaku harus cek dahulu dengan bagian pelaporan pengaduan masyarakat.

"Saya belum cek itu Tapi biasanya kalau ada laporan, KPK diberi waktu 30 hari untuk merespon,"ucap Dian Patria.

Dian  Patria mengaku bisa jadi tim penyelidik KPK sudah bergerak menangani kasus GOR Buru yang terbengkalai namun  telah menghabiskan 100 persen itu.

"Bisa jadi. Itu bisa jadi,"singkat Dian Patria.

Dian mengaku ia dan timnya datang ke Buru dalam rangka pembinaan, sehingga ia hanya bicara pembinaannya saja.

"Kita lagi kalau penyelidikan tetap tertutup. Kita tidak boleh sebut. Kalau sudah di penyidikan pasti ahli penyidik akan ngomong,"sambung Dian Patria (*)

Pewarta : Abd. Rasyid T