BERITABETA.COM, Jakarta -- Proses sertifikasi aset PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) patut dilakukan secara transparan dan akuntabel. Capaian realisasi sertifikasi pun harus di tingkatkan utamnya menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi.

Imbauan ini disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melalui Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah V Budi Waluya, dalam agenda monitoring dan evaluasi sertifikasi tanah PLN di Provinsi Banten secara daring pada Kamis, (23/09/2021).

Budi berujar, hal-hal yang bermasalah tentu KPK mengharapkan ada upaya atau langkah nyata yang bila perlu dilakukan pertemuan instens untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan guna dicarikan solusi.

“Selain itu, kami (KPK) berharap proses sertifikasi dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel,”anjur Budi.

Sementara itu, Direktur Bisnis Regional Jawa-Madura-Bali PT PLN Haryanto WS dalam kesempatan yang sama menyebut, dari target penyelesaian sertifikasi atas 523 bidang tanah dalam tahun ini, baru 87 bidang tanah yang tersertifikasi.

Diakuinya, terdapat sejumlah kendala. Di antaranya; tumpang tindih program PTSL sebanyak 18 bidang, bidang tanah berada di fasum dan fasos seperti di atas makam sebanyak 2 bidang, termasuk overlap dengan HGB instansi lain atau HM perorangan sebanyak 74 bidang.

GM PT PLN Unit Transmisi JBB Erwin Ansori menyebut, dari 74 bidang yang overlap dengan instansi lain atau perorangan terbanyak terkait HGB perorangan sebanyak 37 bidang. Lalu dari Kementerian PUPR sebanyak 16 bidang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya menyampaikan, ia dan segenap jajaran BPN se-provinsi Banten siap mendukung proses percepatan sertifikasi aset tanah PLN.

Ia pun bersedia menyiapkan satu ruangan khusus untuk narahubung PLN berkantor di BPN Banten.

“Tolong agar semua data asetnya disampaikan dulu, terlepas mana yang akan disertifikatkan duluan. Setelah itu baru kita plotting, agar tahun berikutnya kita punya gambaran mana aset yang masih ada kendala sehingga kita juga dapat membuat cluster langkah-langkah penyelesaiannya,” kata Rudi.

Di akhir pertemuan tersebut KPK melalui Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah V Budi Waluya kembali mengingatkan agar para pihak yang terlibat untuk senantiasa menjaga integritas dalam upaya mengamankan aset negara serta menjauhi perilaku koruptif.

“Kalau di lapangan terdapat dugaan atau percobaan perbuatan gratifikasi, suap atau pemerasan, silakan dilaporkan kepada kami,” tambah dia.

“Semoga sisa target tahun 2021 sebanyak 436 bidang se-provinsi Banten dalam 3-4 bulan ke depan semuanya sudah tersertifikasi,” harap Budi Waluyo. (*/BB-RED)