Diketahui, sebelumnya Tim Penyidik Kejati Maluku mendampingi Tim Khusus dari Inspektorat Provinsi Maluku bertandang ke Kabupaten SBB. Di sana tim Inspektorat Provinsi Maluku melakukukan audit investigasi.

Hasilnya belum bisa diumumkan kepada publik. Sebab hal tersebut sudah masuk ke prosedur tetap atau protap dari lembaga auditor daerah tersebut.

Dalam penanganan kasus ini Tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sedikitnya 13 orang pihak terkait sebagai saksi.

Dua orang diantaranya yaitu Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten SBB Mansyur Tuharea, dan mantan Bendahara Setda SBB, Rio Khormain.

Sekda SBB Mansyur Tuharea diperiksa seputar kasus dugaan tipikor belanja langsung Setda SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar, karena dirinya adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Kabarnya, belanja langsung untuk program dan kegiatan tahun anggaran 2016 senilai Rp.18 miliar lingkup Setda Pemkab SBB itu meliputi sejumlah item.

Antara lain; penyediaan makanan dan minuman, Penyediaan alat tulis kantor, Penyediaan barang cetakan dan penggandaan, Penyediaan jasa surat menyurat.

Belanja rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi kedalam daerah. Penyediaan jasa pendukung administarasi/tehnis perkantoran.

Pengadaan peralatan gedung kantor, Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dan lain-lain. Sejumlah item itu sebagian anggarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara jelas oleh pihak Setda Pemkab SBB. (BB-RED)