BERITABETA.COM, Ambon – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait pemilihan legislative dan pemilihan presiden-wakil presiden [Pileg-Pilpres] 2014 pada KPUD Kabupaten SBB yang merugikan negara senilai Rp9 miliar, prosesnya masih bergulir di kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, pengembangan perkara ini pada Selasa (31/05/2022), tim penyidik Kejati Maluku telah memenuhi permintaan auditor Inspektorat Provinsi Maluku.

Penyidik, kata dia, menghadirkan tersangka HBR dan beberapa staf Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten SBB di kantor Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Para pihak terkait termasuk tersangka HBR tersebut mereka dihadirkan oleh tim penyidik Kejati Maluku, untuk diminta klarifikasi oleh pihak auditor Inspektorat Provinsi Maluku.

“Berkenaan dengan penyidikan dugaan penyimpangan keuangan terkait pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada KPUD Kabupaten SBB, tim penyidik Kejati Maluku telah menghadirkan tersangka HBR, dan beberapa staf KPUD Kabupaten SBB untuk dilakukan klarifikasi oleh Auditor Inspektorat Propinsi Maluku,” kata Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Selasa malam, (31/05/2022).

Ia berujar, tersangka HBR dan beberapa staf KPUD Kabupaten SBB tersebut rata-rata diklarifikasi oleh auditor Inspektorat Provinsi Maluku pada pukul 09.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT.

“Materinya [klarifikasi] mengenai pengelolaan anggaran pileg dan pilpres 2014,” kata Wahyudi.

Mengenai calon tersangka baru dalam perkara ini, hal tersebut belum dapat dipastikan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku.

Diketahui pada perkara yang merugikan negara sebesar Rp9 miliar ini, tim penyidik Kejati Maluku Kamis (21/04/2022) lalu, telah menetapkan dua oang tersangka.

Yaitu, HBR selaku Bendahara KPUD Kabupaten SBB, dan MDL, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada KPUD Kabupaten SBB.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejati Maluku sudah memeriksa sebanyak 50 orang pihak terkait sebagai saksi.

Tim penyidik menemukan dan telah menyita barang bukti dalam pelaksanaan pileg dan pilpres tahun 2014 di KPUD Kabupaten SBB.

Adapun barang bukti yang sudah disita oleh tim penyidik Kejati Maluku diantaranya berupa dokumen fiktif, markup, dan pemotongan anggaran.

Tersangka MDL dan HBR disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy