Para pihak terkait termasuk tersangka HBR tersebut mereka dihadirkan oleh tim penyidik Kejati Maluku, untuk diminta klarifikasi oleh pihak auditor Inspektorat Provinsi Maluku.
Anggaran miliaran rupiah yang dikelola oleh KPUD Kabupaten SBB saat itu ditaburi dengan praktik korupsi. Modusnya, para oknum membuat dokumen fiktif, markup serta pemotongan anggaran dengan mengabaikan aturan. Akibat penyelewengan para oknum tersebut, menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9 miliar.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi [Kejati] Maluku pada Kamis (21/04/2022), menetapkan dua orang atau pihak terkait pada Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Kabupaten SBB menjadi tersangka.
Sebagain keterangan para saksi dimaksud kini didalami serta dicocokan oleh tim penyidik dengan data [dokumen], terkait dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp9 miliar yang diselewengkan oleh oknum KPUD Kabupaten SBB.
Tujuan penyidikan dilakukan tim Kejati Maluku untuk mengungkap oknum atau aktor penyeleweng anggaran Pemilu Legislative dan Pilpres 2014 di lingkup Komisi Pemilihan Umum Daerah [KPUD] Kabupaten SBB.
Para saksi tersebut dianggap mengetahui mengenai penggunaan anggaran pada Pemilu 2014 yang diduga bocor atau disalahgunakan oleh oknum tertentu di lingkup KPUD Kabupaten SBB.
Keyakinan itu disampaikan Gus Imin saat membuka Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PKB seluruh Indonesia yang digelar secara virtual dan tatap muka terbatas pada Sabtu (9/1/2021).