BERITABETA.COM, Masohi – Sebanyak 8 Tempat Pengumutan Suara (TPS) di Desa Tananahu,Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah tidak dapat melanjutkan proses perhitungan suara pada Pemilu 2024.

Hal ini terjadi diakibatkan 8 dari 9 TPS yang tersedia di desa tersebut tidak memiliki Formulir C1 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang baru melaksanakan proses perhitungan suara hanya pada TPS 001,  sementara TPS 002 hingga 009 belum dilakukan, karena tidak tersedia Formulir C1,” ungkap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 01 desa  Tananahu Nus Syalana kepada media, Rabu (14/2/2024)

Menurutnya, Formulir C1 Pemilu 2024  tidak dimasukan oleh KPU Malteng bersamaan dengan logistik lainya mengakibatkan penghitungan suara Capres dan Cawapres di desa Tananahu, molor di 8 TPS  hingga  Pukul 20:00 WIT.

“Jadi memang Formulir C1 tidak dikirim bersama dengan logistik lainya  pada  sehingga penghitungan suara Capres dan Cawapres baru bisa dihitung sekira pukul 17: 00 WIT,”tandasnya.

“Kami baru dapat formulir C1 pada sore ini sehibgga prosee perhitungan agak terlmabat” sambungnya.

Ia mengaku, terlambatnya penyaluran Formulir C1 juga menghambat penghitungan surat suara pemilihan DPR RI dan DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku, DPRD Maluku dan DPRD  Maluku Tengah.

Sementara Ketua  PPS  003, Koce  Warbal  yang dikonfirmasi mengatakan masih menunggu petunjuk lanjutan.

“Kami masih menunggu petunjuk dan arahan dari  PPK dan KPU Maluku Tengah,”ungkapnya

Berdasarkan hasil penghitungan surat suara di TPS itu, pasangan Capres dan Cawapres Nomor 2 Prabowo Gibran  meraih 142 suara. Sedangkan pasangan Capres dan Cawapres Nomor 3 Ganjar Mahfud, hanya memperoleh 74 suara. Sementara pasangam Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 4 suara (*)

Pewarta : Jubeda Sanaky