BERITAEBTA.COM, Ambon – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi [Kejati] Maluku kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada Pemilu 2014 yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat atau SBB, Provinsi Maluku.

Pemeriksaan terhadap para pihak terkait dengan perkara ini dilakukan oleh tim penyidik di gedung Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku Rabu, (30/03/2022).

Para saksi tersebut dianggap mengetahui mengenai penggunaan anggaran pada Pemilu 2014 yang diduga bocor atau disalahgunakan oleh oknum tertentu di lingkup KPUD Kabupaten SBB.

“Penyidikan dugaan penyimpangan anggaran Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2014 pada KPUD Kabupaten SBB senilai Rp9 miliar, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhdap tujuh orang pihak terkait sebagai saksi,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon.

Ia menyebut, tujuh [7] orang saksi yang diperiksa penyidik Kejati Maluku masing-masing Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Inamosol, dan empat orang anggota PPK Inamosol tahun 2014, dan dua orang anggota PPK Amalatu Kabupaten SBB.

“Para saksi ini diperiksa kurang lebih enam jam atau pada pukul 10.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT,” jelasnya.

Wahyudi mengatakan, para saksi dilontarkan dengan sejumlah pertanyaan oleh penyidik. “Materi pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi ini mengenai tugas pokok masing-masing saksi selaku Ketua dan Anggota PPK pada Pemilu 2014 lalu,” ungkapnya.

Namun Wahyudi belum dapat memberikan penjelasan lebih detil terkait dengan berapa nominal anggaran yang dipakai oleh para terperiksa terkait penyelenggaraan pemilihan anggota legislative dan pemilihan presiden wakil presiden pada 2014 lalu.

Ia mengatakan, penyidikan perkara ini masih berjalan, sehingga wartawan diarahkan untuk mengikuti proses yang ada.

“Penyidikan perkara ini kan masih jalan. Kami belum dapat menyampaikan rincian perkaranya. Ikuti saja perkembangannya,” timpalnya.

Sehari sebelumnya atau pada Selasa 29 Maret 2022, tim penyidik Kejati Maluku juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Yaitu Ketua PPK Seram Barat tahun 2014, dan tiga orang anggota PPK Seram Barat, Kabupaten SBB.

Diketahui, berdasarkan temuan yang saat ini dikantongi oleh tim penyidik Kejati Maluku menyebut dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum tertentu terkait penggunaan anggaran Pileg dan Pilpres 2014 di Kabupaten SBB pada 2014, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp9 miliar. Anggaran tersebut dikelola oleh KPUD Kabupaten SBB.

Hingga berita ini dipublikasikan terkait pengembangan penyidikan perkara ini, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sebanyak 18 orang pihak terkait sebagai saksi.  (BB)

 

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy