BERITABETA.COM, Ambon – Perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pelaksanaan Pileg-Pilpres 2014 dipada Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat [SBB], Maluku, intens diusut oleh tim penyidik Kejati Maluku. Pemeriksaan saksi dilakukan oleh tim penyidik Kejati Maluku secara estafet.

Sebanyak 15 orang saksi diperiksa secara bergilir oleh tim penyidik di kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Jumat, (01/04/2022).

“Berkenaan dengan penyidikan dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden – wakil presiden [Pileg – Pilpres] tahun 2014 pada KPUD Kabupaten SBB dengan dugaan kerugian negara sebear Rp9 miliar itu, kemarin tim penyidik sudah periksa 15 orang sebagai saksi,” kata Kepala Seksi penerangan Hukum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

Ia menyebut, lima belas orang saksi yang diperiksa terkait perkara ini antara lain ketua dan anggota KPUD SBB, serta staf pada Sekretariat KPUD Kabupaten SBB tahun 2014.

“Para saksi tersebut diperiksa mengenai tugas pokok mereka masing,” kata Wahyudi tanpa menyebut nama para terperiksa.

Wahyudi berujar, proses penyidikan masih jalan. Tim penyidik pun akan mengagendakan panggilan terhadap pihak terkait guna dipeirksa sebagai saksi.

Namun dia belum dapat menyebut para pihak terkait yang kini masuk daftar pemeriksaan tim penyidik Kejati Maluku. Alasannya hal tersebut menjadi kewenangan tim penyidik.

“Saya belum dapat menjelaskan semuanya. Sebab penyidik masih bekerja. Teman - teman [wartawan] ikuti dulu perkembangan yang ada,” timpal dia.  

Dugaan korupsi anggaran pileg dan pilpres tahun 2014 terjadi di lingkup KPUD Kabupaten SBB ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp9 miliar.

Potensi kebocoran anggaran tersebut ditengarai diselewengkan oleh oknum KPUD Kabupaten SBB pada Pemilu 2014. Tim penyidik terus menggali sekaligus mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Sebelumnya atau Rabu (30/03/2022), tim penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi. Adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] Inamosol, dan empat orang anggota PPK Inamosol tahun 2014, dan dua orang anggota PPK Amalatu Kabupaten SBB.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim penyidik Kejati Maluku sudah memeriksa sebanyak 26 orang saksi.  pengembangan masih bergulir. (BB)

 

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy