BERITABETA.COM, Ambon - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku tengah fokus menuntaskan penyidikan perkara dugaan tipikor, penyimpangan anggaran Pemilu 2014 di lingkup KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.

Pasalnya, anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden - Wakil Presiden [Pileg - Pilpres] pada Pemilu 2014, kuat dugaan telah ditilep oleh oknum tertentu. Akibat praktik busuk tersebut menyebabkan negara menelan kerugian keuangan senilai Rp9 Miliar.

Untuk kepentingan penyidikan termasuk pengungkapan aktor alias dalang [penyeleweng uang negara] di perhelatan "pesta demokrasi" lima tahaunan itu, tim pnyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi.

Pada Selasa (12/04/2022), giliran enam orang pihak terkait dengan perkara ini diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejati Maluku.

Para saksi tersebut diperiksa selama enam jam [6] atau dari pukul 10.00 WIT hingga pukul 16.00 WIT. Pemeriksaan berpusat di markas Korps Adhyaksa, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba menyebut enam saksi tersebut adalah, satu orang Anggota KPUD Kabupaten SBB, Camat Manipa, tiga orang Staf KPUD Kabupaten SBB, dan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Seram Barat, Kabupaten SBB.

"Enam saksi ini diperiksa terkait dugaan penyimpangan anggaran Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2014 pada KPUD SBB yang diduga merugikan negara senilai Rp9 miliar," ungkap Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon Selasa, (12/04/2022).

Ia menjelaskan enam orang tersebut dicecar fim penyidik mengenai tugas pokok masing-masing [saksi] saat pelaksanaan Pemelihan Legislatif dan Pemilihan Presiden - Wakil Presiden (Pileg - Pilpres) pada 2014 di Kabupaten SBB.

Selain itu, kata Wahyudi, para saksi juga ditanya oleh tim penyidik terkait dengan honorarium serta pertanggungjawaban anggaran atau biaya perjalanan dinas.

"Materi pemeriksaan enam saksi tersebut mengenai tugas pokok mereka. Penyidik juga menanyakan terkait dengan honorarium yang diterima [saksi-saksi], dicocokkan dengan dokumen yang ada termasuk pertanggungjawaban penggunaan biaya perjalanan dinas," jelasnya.

Dia mengaku, terkait dengan pengusutan perkara dugaan kejahatan demokrasi yang dilakoni oknum di lingkup KPUD Kabupaten SBB pada Pemilu 2014 lalu, hingga kini tim penyidik masih melakukan pengembangan.

Meski begitu, Juru Bicara Kejati Maluku ini belum mau menyebut oknum yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Ia berdalih, tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk kepentingan ekspose perkara dimaksud.

"Tim Penyidik masih bekerja. Kalau ada perkembangan lanjutan, nanti kita sampaikan untuk rekan-rekan [wartawan]," tukas Wahyudi Kareba. (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy