Para pihak terkait termasuk tersangka HBR tersebut mereka dihadirkan oleh tim penyidik Kejati Maluku, untuk diminta klarifikasi oleh pihak auditor Inspektorat Provinsi Maluku.
Anggaran miliaran rupiah yang dikelola oleh KPUD Kabupaten SBB saat itu ditaburi dengan praktik korupsi. Modusnya, para oknum membuat dokumen fiktif, markup serta pemotongan anggaran dengan mengabaikan aturan. Akibat penyelewengan para oknum tersebut, menyebabkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9 miliar.
Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini intes mengumpulkan bukti-bukti mengenai dugaan "korupsi politik" yang dilakoni oknum tertentu di lingkup KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.
Untuk kepentingan penyidikan termasuk pengungkapan aktor alias dalang [penyeleweng uang negara] di perhelatan "pesta demokrasi" lima tahaunan itu, tim pnyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi.
Sebagain keterangan para saksi dimaksud kini didalami serta dicocokan oleh tim penyidik dengan data [dokumen], terkait dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp9 miliar yang diselewengkan oleh oknum KPUD Kabupaten SBB.
Tujuan penyidikan dilakukan tim Kejati Maluku untuk mengungkap oknum atau aktor penyeleweng anggaran Pemilu Legislative dan Pilpres 2014 di lingkup Komisi Pemilihan Umum Daerah [KPUD] Kabupaten SBB.
Potensi kebocoran anggaran tersebut ditengarai diselewengkan oleh oknum KPUD Kabupaten SBB pada Pemilu 2014. Tim penyidik terus menggali sekaligus mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Para saksi tersebut dianggap mengetahui mengenai penggunaan anggaran pada Pemilu 2014 yang diduga bocor atau disalahgunakan oleh oknum tertentu di lingkup KPUD Kabupaten SBB.
Anggaran Pileg dan Pilpres 2014 sebesar Rp9 miliar yang dikelola KPUD Kabupaten SBB, diduga diselewengkan oleh oknum tertentu. Sejumlah pihak terkait dipanggil dan diperiksa oleh tim jaksa penyidik Kejati Maluku di Kota Ambon.