BERITABETA.COM, Ambon – Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Rambatu – Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat [SBB] Maluku sebesar Rp31 miliar belum kelar diusut oleh Kejati Maluku.

Kini, Korps Adhyaksa Maluku itu membongkar perkara dugaan korupsi penyimpangan anggaran Pemilu 2014, Pemilihan Legislative dan Pemilihan Presiden [Pileg-Pilpres] pada Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD Kabupaten SBB.

Pasalnya, anggaran Pileg dan Pilpres 2014 sebesar Rp9 miliar yang dikelola KPUD Kabupaten SBB, diduga diselewengkan oleh oknum tertentu. Sejumlah pihak terkait dipanggil dan diperiksa oleh tim jaksa penyidik Kejati Maluku di Kota Ambon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] Kejati Maluku Wahyudi Kareba menjelaskan, tim penyidik saat ini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait sebagai saksi.

“Berkenaan dengan penyidikan perkara dugaan penyimpangan keuangan terkait pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun 2014 pada KPUD Kabupaten SBB, hari ini tim penyidik memeriksa empat orang saksi,” kata Wahyudi Kareba saat diminta konfirmasinya oleh Beritabeta.com di Ambon Selasa, (29/03/2022).

Ia menyebut, empat orang saksi tersebut masing-masing, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan [PPK] Seram Barat tahun 2014, dan tiga orang anggota PPK Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Wahyudi menuturkan, dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum tertentu berdasarkan temuan sementara menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp9 Miliar.

“Pemeriksaan terhadap 4 orang saksi itu dilakukan sejak pagi hingga sore pukul 17.00 WIT,” jelasnya.

Ia berujar, materi pemeriksaan yang disuguhkan oleh tim penyidik terhadap 4 saksi dimaksud mengenai tugas pokok mereka selaku ketua dan anggota PPK Seram Barat pada Pemilu 2014.

Untuk modus operandinya seperti apa, lanjut dia, hal tersebut akan diketahui nanti atau setelah seluruh rangkaian proses penyidikan dirampungkan oleh tim penyidik.

“Penyidik masih akan memeriksa lagi pihak terkait lainnya. Jadi teman [wartawan], ikuti saja prosesnya,” anjur Wahyudi.

Ia mengaku pada Senin lalu tim penyidik telah memeriksa 7 orang saksi notabenenya Staf KPUD dan PPK Kabupaten SBB.

Yaitu Staf KPU Kabupaten SBB, Pejabat Tandatangan SPM KPU SBB, Staf KPU SBB dan Bendahara KPU Kabupaten SBB. Ketua PPK Kecamatan Kairatu Nurhayati Padeda, eks Ketua PPK Kecamatan Huamual, Abdurrahman Taipabu, dan Anggota PPK Kairatu, Saponia Urasana.    (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy