Usai Sosialisasi Penertiban, Pemkab SBT Bakal Relokasi Pedagang Pasar Lama

BERITABETA.COM, Bula — Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan sosialisasi penertiban kepada seluruh pedagang di sekitar pasar lama Kota Bula pada Selasa (3/6/2025).
Selain sosialisasi, Dinas yang dipimpin Lutfi Rumata itu juga melakukan pendataan seluruh pedagang dan mengecek lapak-lapak jualan yang belum ditempati di Pasar Gumumae Bula yang terletak di kawasan Pantai Wailola.
Kepala Diskoperindang SBT, Lutfi Rumata kepada wartawan mengungkapkan, hari ini dia menggandeng Satpol PP setempat melakukan sosialisasi dan himbauan kepada semua pedagang di kawasan pasar lama Kota Bula.
Lutfi mengaku, langkah sosialisasi yang dilakukan ini akan disusul dengan relokasi para pedagang untuk berjualan di Pasar Gumumae Bula.
"Kami (Diskoperindag) hari ini dengan pak Kasatpol PP datang memberitahu pedagang untuk penertiban. Jadi ini sosialisasi sekaligus pemberitahuan ke mereka untuk nanti direlokasi," ungkap Lutfi Rumata.
Dia menandaskan, saat ini staf Diskoperindang bersama Kepala UPTD Pasar telah melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap jumlah pedagang pasar lama dan ketersediaan los yang belum ditempati para pedagang di pasar Gumumae.
Untuk itu kata dia, setelah sosialisasi ini, pada Sabtu pekan ini pihaknya bersama Satpol PP akan melakukan penertiban kembali di kawasan Pasar Lama untuk memastikan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di sana.
"Hari sabtu InsyaAllah tindaklanjuti memastikan bahwa yang kami sudah pembeeitahuan di pasar lama untuk ke sini itu sudah bersih. Sekarang teman-teman dan Kepala UPTD pendataan, kira-kira mana yang kosong, kalau masih lebih, nanti kita bisa tampung mereka di sini, intinya mereka semua masuk dalam pasar Gumumae ini," tandasnya.
Disinggung terkait sejumlah los yang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal masyarakat, dia mengatakan telah melakukan penertiban bersamaan dengan para pedagang.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) SBT ini memastikan telah memberikan batas waktu kepada mereka untuk segera mengosongkan los-los tersebut.
"Tadi ada bikin penertiban itu, batas hari senin kita datang lagi untuk memastikan bahwa mereka harus cari tempat lain. Memang kita tidak bisa langsung bilang keluar, kita memulai mengingatkan dan memberikan batas waktu ke mereka," pungkasnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi