BERITABETA.COM, Ambon – Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Ambon, Provinsi Maluku belum dijalankan.

Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sebagai langkah sosialisasi dan uji coba menuju Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Hari ini merupakan hari ke tiga penerapan PKM di Ambon berdasarkan Perwali Nomor 16 Tahun 2020, sekaligus persiapan menuju PSBB,” kata Wlikota Ambon Richard Louhenapessy di Balai Kota Ambon, Rabu (10/6/2020).

Walikota mengakui, Pemkot Ambon, telah mengajukan usulan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Maluku. Sesuai informasi yang diterima melalui Pemprov Maluku usulan PSBB telah disetujui Kemenkes, tetapi Pemkot Ambon belum menerima Surat Keputusan resmi.

“Kita belum menerima SK resmi karena itu masih menunggu dengan tetap menerapkan PKM, ” ujarnya.

Sehari sebelumnya, Selasa (9/6/2020), Menkes Terawan Agus Putranto telah resmi menyetujui usulan pemberlakuan PSBB di wilayah kota Ambon, dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID- 19).

Persetujuan itu ditungkan dalam SK Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07./Menkes/358/2020.

Lebih lanjut Walikota mengatakan, dalam penerapan PSBB, setidaknya ada tujuh tahapan yang harus dilaksanakan antara lain pelaksanaan PHBS, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan tempat atau faslitas umum.

Selain itu pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khususnya terkait Aspek pertahanan dan keamanan.

“Penerapan PKM telah dilakukan untuk empat tahapan yakni pembatasan moda transportasi, fasilitas umum, pergerakan orang dan kegiatan sektor usaha,” kata Richard.

Setelah menerima SK PSBB maka akan ditiindaklanjuti dengan Perwali terkait tahapan dalam PSBB.

“Perwali PKM dan PSBB substansi sama tetapi ruang lingkup berbeda, sedangkan penerapan di masyarakat juga sama,” tandasnya.

Pihaknya berharap masyarakat dapat mengikuti seluruh kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ambon.

“PKM merupakan bagian sosialisasi, ke depan diharapkan masyarakat dapat menerapkan dan tidak lagi pura-pura belum paham,” ujarnya.

Sementara pantauan beritabeta.com di kawasan pasar tradisional Mardika,  Ambon yang menjadi wilayah percontohan protocol kesehatan,  suasana kawasan tersebut masih terlihat seperti biasa. Tidak ada pembatasan yang menonjol. Aktifitas antara pedagang dan pembeli di kawasan pasar masih terlihat ramai.

Hanya saja, terlihat sejumlah aparat Satpol PP yang ditugaskan terus memantau pergerakan warga yang melakukan aktifitas di kawasan tersebut (BB-DIO)