BERITABETA.COM, Masohi –  Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua mengumumkan kebijakan menggratiskan rapid test bagi masyarakat, dan surat ijin keluar masuk suatu wilayah. Kebijakan ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dapat mengecek kondisi kesehatannya di masa pandemi Covid-19.

“Tidak ada pungutan-pungutan oleh Puskesmas maupun kepala-kepala desa, terkait surat keterangan apapun selama pandemik Covid-19 ini sangat tidak dibenarkan,”kata Abua dalam sebuah video yang diunggah di media sosial Facebook,  Rabu (10/6).

Bupati Malteng ini yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Maluku Tengah ini, mengatakan rapid test ini dilakukan untuk memastikan orang yang masuk ke wilayahnya, bersih dari virus.  Tak hanya dari Kota Ambon, semua pelaku perjalanan yang masuk wilayah Malteng diwajibkan menunjukan hasil rapid test atau surat keterangan sehat.

“Ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kasus Saparua terakhir menjadi contoh. Jadi masyarakat harus hati-hati. Fungsi pembatasan itu dilakukan agar mata rantai penyebaran dihentikan. Bukan untuk membuat masyarakat susah. Sebaliknya membuat masyarakat tidak terpapar virus,” kata dia.

Tuasikal mengingatkan, jika ada Puskesmas maupun kepala desa yang melakukan pungutan atas surat keterangan yang diberikan kepada warga terutama pelaku perjalanan, diminta untuk melapor kepada pihak Gustu Covid-19.

“Kalau ada yang berani mengambil atau meminta pungutan silahkan laporkan akan saya tindak,” tegas bupati mengingatkan.

Penegasan serupa juga disampaikan Bupati Tuasikal Abua saat berlangsungnya  rapat koordinasi dengan forum pimpinan daerah (Forkopimda) di ruang kerja bupati di Masohi.

“Kita akan gratiskan semua biaya pengurusan perjalanan, yaitu biaya surat keterangan berbadan sehat, izin perjalanan dan biaya pemeriksaan rapid test Covid-19,” katanya.

Bupati menginstruksikan kepada semua pihak yang terkait, mulai pada 10 Juni 2020 tidak ada lagi biaya yang dikenakan bagi mereka yang mengurus surat untuk melakukan perjalanan.

“Mulai hari ini tidak ada lagi pungutan biaya yang dilakukan oleh Puskesmas, kepala-kepala Pemerintahan Negeri dalam mengeluarkan surat keterangan dan biaya rapid test juga gratis,” tegasnya (BB-FA)

SIMAK JUGA VIDIO DI BAWAH INI :