Oleh : Iskandar Pelupessy (Pemerhati Masalah Sosial)

KOTA AMBON sudah memasuki PSBB, apakah kamu tahu apa itu PSBB dan apa fungsinya? Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB itu sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus corona, yang mana juga telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Tertulis pula di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.

Pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah.

Sementara kriteria kedua adalah bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain.

Dari kedua kriteria itulah pada nantinya Menkes dapat menentukan apakah wilayah atau daerah tersebut layak untuk diterapkan PSBB atau tidak. Melihat dua kriteria ini maka tentunya kota Ambon sangat mungkin untuk menerapkan ini dengan harapkan  dapat menurunkan angka penderita dan penyebaran virus

Berdasarkan Perwali Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19 di Kota Ambon, terdapat  6 poin penting yang harus dilakukan. Poin-poin itu antara lain :

1.Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya

2.Aktifitas bekerja di tempat kerja

3.Kegiatan keagamaan di rumah ibadah

4.Kegiatan ditempat atau fasilitas umum

5.Kegiatan sosial dan budaya, dan

6.Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi

Seiring dengan semakin gencar-gencarnya strategi pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus corona Covid-19 yang masih mewabah hingga saat ini, istilah PSBB sepertinya juga sudah mulai familiar di telinga masyarakat Tanah Air.

Walaupun mungkin dengan penafsiran beda-beda di masyarakat. PSBB di kota Ambon sejatinya  merupakan tahapan dalam rangka meredam penyebaran COVID-19 diantaranya pembatasan aktivitas pada kantor-kantor dan fasilitas umum. Dan beberapa aturan lainnya seperti 6 point disebutkan diatas.  Bahkan konon tidak ketinggalan ada sanksi bagi yang melanggar.

Suasana PSBB hari ketiga kemarin terlihat lancar. Walaupun di sosial media menimbulkan bermacam tanya, soal penutupan tempat-tempat tertentu. Tercatat akhirnya, semua cibiran atau desas-desus lebih banyak mengarah ke perut, semoga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Kota ambon tercatat sudah memulai tiga fase peraturan guna menanggulangi penyebaran virus Covid -19.

Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Regiona (PSBR), berlanjut ke Pembatasan Kegiatan Manusia (PKM) dan sekarang dalam suasana PSBB. Ketiga fase ini sejatinya mempunyai tujuan yang sama. Sekiranya dianggap mampu menanggulangi sekaligus mencegah penyebaran corona yang semakin meluas di kota Ambon.

Dimana Jumlah orang positif Covid di Kota Ambon sudah melebihi dari 350 orang, sebuah angka yang bikin geleng-geleng kepala untuk sebuah kota kecil ini.

Keterpatuhan masyarakat dan pebisnis di kota Ambon hingga hari ketiga setidaknya patut di acungi jempol, walau ada yang membandel dan akhirnya harus ditertibkan oleh petugas untuk ditutup.

Terlihat suasana pertokan di pusat bisnis kota Ambon seperti AY Patty pertokoan tutup, cuma swalayan yang berjualan sembako yang masih buka. Suasana serupa juga terjadi di jalan A.M. Sangadji dan Sam Ratulagi.

Aktifitas pertokoan di wilayah ini lumpuh, pusat pembelanjaan Ambon Plaza juga terlihat tutup. Rumah-rumah kopi yang biasanya menjadi tempat nongkrong masyarakat, pun memilih tutup.

Akan halnya dibeberapa lokasi yang terlihat disiplin dengan pemberlakuan PSBB ini, kondisi ini berbanding terbalik dengan pasar tradisional Mardika dan Batu Merah, terlihat masih padat.

Interaksi penjual dan pembeli masih berlangsung ramai seperti biasa. dengan sebagian pendagang terlihat  tidak menggunakan masker seperti yang dianjurkan pemerintah.

Rupanya ada kesenjangan antara pikiran dan kenyataan. Pasar masih tetap ramai, kondisi pasar tradisional di kota Ambon berbeda saat awal pandemi ini melanda Indonesiad dan kota Ambon.  Dimana pada saat itu terlihat pasar-pasar dan situasi kota beranjak sepi, kondisi yang berbanding terbalik saat sekarang, dengan jumlah orang positif Covid-19 tinggi.

Situasi pasar tradiosional  beranjak normal ramai seperti sedia kala, kalaupun mungkin berubah hanya berkurang sedikit hiruk-pikuknya. Kondisi pasar tradisioanl di tengah pandemi, bukan hanya terjadi di kota Ambon, kondisi ramai ini hampir sama terjadi di seuruh Indonesia.

Suasana kebosanan karena lamanya pandemi, realitas kebutuhan mencari sesuap nasi bagi keluarga, tak dapat dipungkiri menjadi sebab pasar tradisonal tetap ramai seperti biasanya.

Walaupun Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak laku ‘diobral’ di pasar tradisional, kita berharap angka penderita covid di kota Ambon bisa turun dan situasi normal kembali..!! semoga (***)