BERITABETA.COM, Jakarta – Freedom of Information Network Indonesia (FoINI) yang menghimpun sebanyak 25 organisasi di Tanah Air menyampaikan tiga poin penting menyikapi penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19 oleh pemerintah.

Mereka menilai ketidaktransparannya penggunaan anggaran Covid-19 ke publik, rawan disalahgunakan.

Menyikapi hal ini, melalui siaran persnya yang juga diterima beritabeta.com, Kamis (25/6/2020) FoINI menyampaikan tiga poin desakan kepada pemerintah antara lain:

Pertama, meminta pemerintah, melalui Gugus Tugas COVID-19 di tingkat pusat dan daerah untuk menginformasikan secara berkala kepada publik. Informasi ini dapat disampaikan setiap tanggal 1 di setiap bulannya yang menerangkan mengenai rincian penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Kedua, seluruh kementerian/lembaga/instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah diminta untuk secara berkala menginformasikan kepada publik melalui situs resmi masing-masing instansi, mengenai perubahan anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Ketiga, pemerintah, melalui Gugus Tugas COVID-19 atau instansi lain yang ditunjuk, Per 1 Juli 2020 untuk mengumumkan kepada publik rincian penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional untuk bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020.

FoINI  juga menguraikan, sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus pertama COVID-19 pada 2 Maret 2020 (Kontan, 2 Maret 2020), pada 20 Maret hingga 9 Mei 2020, Presiden telah menerbitkan paket kebijakan untuk menangani COVID-19, sekaligus dalam upaya pemulihan perekonomian nasional.

Paket kebijakan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020, Keppres Nomor 12 Tahun 2020, dan PP Nomor 23 Tahun 2020.

Sebagai bagian dari paket kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan komitmen anggaran sebesar Rp405,1 triliun (Maret) untuk menangani COVID-19. Anggaran ini kemudian terus mengalami peningkatan, mulai Rp641,1 triliun (Mei), menjadi Rp677,2 triliun (awal Juni), dan kemudian Rp695,2 triliun (pertengahan Juni). Terbaru pemerintah menyampaikan anggaran penanganan COVID-19 naik menjadi Rp905 triliun.

FoINI menilai, peningkatan anggaran ini seiring dengan terus meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19. Hingga rilis ini dibuat, COVID-19 telah menyebar di 34 provinsi.

Data resmi Gugus Tugas COVID-19 per 24 Juni 2020 menyebutkan bahwa kasus positif COVID-19 mencapai 49.009 orang, 19.658 di antaranya dinyatakan sembuh, dan 2.573 dinyatakan meninggal.

Terkait dengan penggunaan anggaran penanganan COVID-19, menurut Pasal 9 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa badan publik diwajibkan untuk mengumumkan secara berkala laporan keuangannya.

Namun demikian, menurut FoINI, hingga saat ini, pemerintah belum menginformasikan secara rinci mengenai laporan penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 ini.

Ketertutupan pemerintah mengenai penggunaan anggaran COVID-19 ini tentu saja meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.

Hal ini mengingat, pertama, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Presiden memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran diprioritaskan untuk penanganan COVID-19.

Kedua, Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 27 menyatakan dengan tegas bahwa segala tindakan dan penggunaan anggaran untuk stabilisasi sistem keuangan pada masa pandemi tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.

Hal-hal tersebut tentu saja semakin memperbesar kewenangan pemerintah dalam penggunaan anggaran negara, sekaligus juga memperbesar ruang untuk terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.

25 organisasi yang terhimpun dalam FoINI sebagai berikut :

  1. Indonesian Parliamentary Center
  2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
  3. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
  4. Transparency International Indonesia
  5. Perkumpulan Inisiatif
  6. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  7. FITRA Riau
  8. PLH Kalimantan Utara
  9. FITRA SUMUT
  10. GeRAK Aceh
  11. Gemawan Kalimantan Barat
  12. PUSaKO FH Univ Andalas
  13. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  14. Perkumpulan Idea
  15. SOMASI-NTB
  16. PWYP Indonesia
  17. PATTIRO BANTEN
  18. YAPPIKA-ActionAid
  19. PATTIRO Serang
  20. PUSPAHAM SULTRA
  21. FITRA Jatim
  22. SEKNAS FITRA
  23. YASMIB Sulawesi
  24. PATTIRO Semarang
  25. LRC-KJHAM Semarang (BB-DIP)