Lima pasar tradisional di Kota Ambon yang sudah direvitalisasi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan kembali dibenahi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, agar dapat difungsikan oleh pedagang.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Setelah menyerahkan bantuan 150 unit Alat Pelindung Diri (ADP) berupa pakaian Hazardous Material (Hazmat) ke Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku beberapa hari lalu, FMB kembali melakukan aksi dengan membagi ribuan masker ke sejumlah pedagang di tiga lokasi pasar.