BERITABETA.COM, Ambon – Usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan Pemerintah diminta untuk ditinjau ulang.

Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil)  Provinsi Maluku, Saadiah Uluputty  dalam keterangan persnya kepada beritabeta.com, Jumat malam (01/5/2020) menilai  usulan pemberlakuan PSBB di kota Ambon memerlukan kesiapan yang detail.

Meskipun, kata dia,  hal ini merupakan respon atas penetapan wilayah kota Ambon oleh Kementerian Kesehatan sebagai sebagai  satu-satunya kota/kabupaten di Provinsi Maluku yang masuk wilayah sebagai wilayah zona merah (Red Zone) penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

“PSBB butuh kesiapan pemerintah kota dan pemerintah daerah. Proposal PSBB ke Kemenkes oleh pemerintah kota harus ditinjau ulang”, kata Saadiah di Ambon.

Menurutnya, pemberlakuan Pembatasan Sosial Skala Regional (PSSR) yang ditetapkan oleh Gubernur Maluku sebelumnya, belum dievaluasi efektifitasnya. Apalagi berkaitan dengan strategi percepatan dan penanggulagan penyebaran Covid 19. Terlalu terburu-buru jika siaga covid langsung naik tingkat ke PSBB.

“Dalam pemberlakuan PSSR, percepatan penanggulan penyebaran Covid 19 di kota Ambon dan secara umum di Maluku perlu dievaluasi efektifitasnya. Apalagi Ambon menjadi pintu masuk utama. Penataan ini dilakukan lebih dahulu”, saran Saadiah.

Dirinya mengingatkan, usulan pembatasan sosial lewat PSBB, akan memberi dampak signifikan terhadap pembatasan lalu lintas dan ruang gerak masyarakat.  Kegiatan ekonomi di Kota Ambon juga akan terdampak sehingga Pemkot Ambon perlu memastikan ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat. Pemkot juga harus menghitung sarana dan prasarana kesehatan, termasuk ketersediaan wajib menggunakan masker bagi masyarakat.

“Dengan skenario PSBB ada gerakan pembatasan gerakan dengan tetap tinggal di rumah dan keluar jika sangat penting. Minimal  selama 14 hari.   Butuh kesiapan antisipasi pemerintah kota Ambon dan pemprov”, telaah Saadiah.

Untuk itu, kata politisi PKS ini, kepastian social safety net (jaring pengaman sosial) dimatangkan penyediaannya oleh pemerintah kota agar kehidupan sosial tetap berjalan dengan lancar.

“Sebaran Covid-19 harus dihentikan. Namun usulan PSBB harus diikuti dengan kepastian dan kesiagaan pemerintah kota dan daerah untuk menyiapan jaring pengaman social”, tandasnya lanjut.

Saadiah tidak menampik jika sampai sekarang Jaringan Pengaman Sosial (JPS) masih menyisakan problem, karena kelambatan pemerintah kota untuk memberi perhatian.

Jangkauan sentuhan semacam bansos terhadap warga terdampak Covid-19 masih sangat terbatas.

“Membayangkan pemberlakuan PSBB di kota Ambon, tanpa kesiapan JPS, akan memperparah keadaan”, lanjut anggota Komisi VII DPR RI ini.

Pelaksanaan PSBB oleh Gubernur Anies Baswedan di Jakarta, sebut Saadiah dapat dijadikan model tentang kesiapan pemerintah daerah ketika mengusulkan PSBB.

“PSBB itu complicated. Kebijakan dan langkah nyata harus siap dari hulu hingga hilir. Tak salah jika Jakarta dapat dijadikan model”, imbuh Saadiah.

Dirinya juga mengingatkan agar zona merah Covid-19 kota Ambon sudah waktunya diantisipasi dengan penguatan pelayanan di rumah sakit rujukan. “Sarana prasarana kesehatan, APD dan rapid test perlu dicukupkan’, kata Saadiah. (BB-DIO)